Opini  

Peran Sosialisasi Mahasiswa Hukum dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Legalitas dan Dampak Izin Pertambangan

Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum UBB

Pertambangan memiliki peran vital dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional. Sektor ini menjadi sumber pendapatan negara dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Namun, di balik manfaat ekonominya, pertambangan juga membawa tantangan besar: kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan pelanggaran hukum akibat praktik tambang ilegal.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hukum pertambangan dan izin usaha pertambangan yang sah. Di sinilah peran mahasiswa hukum menjadi penting, mereka hadir sebagai agen perubahan yang membawa misi edukasi hukum ke tengah masyarakat.

Sosialisasi hukum pertambangan yang dilakukan oleh mahasiswa hukum di Kantor Desa Merawang, pada tanggal 29 Oktober 2025, memiliki arti strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa berperan sebagai agen perubahan yang mengenalkan aturan dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta menjelaskan prosedur perizinan yang sah, transparan, dan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Dengan penyampaian yang sederhana dan komunikatif, mahasiswa membantu masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap hukum pertambangan bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Sosialisasi hukum pertambangan dapat diartikan sebagai kegiatan penyebaran informasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat mengenai aturan, prosedur, serta dampak hukum dari kegiatan pertambangan.

Mahasiswa hukum memiliki peran penting sebagai jembatan antara teori hukum dan realitas sosial. Melalui kegiatan sosialisasi hukum pertambangan, mereka tidak hanya menyebarkan informasi, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keadilan, tanggung jawab sosial, dan kesadaran hukum.

Selain itu, keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran praktis untuk memahami dinamika penegakan hukum di lapangan.

Dengan bekerja secara berkelompok dan kolaboratif, mahasiswa mampu menyampaikan informasi hukum secara lebih efektif dan mudah dipahami masyarakat.

Maraknya kasus pertambangan ilegal di berbagai daerah, termasuk di wilayah yang kaya sumber daya alam seperti Bangka Belitung, menjadi bukti bahwa kesadaran hukum masyarakat masih rendah.

Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan ketimpangan sosial dan mengurangi potensi penerimaan negara. Oleh karena itu, upaya peningkatan kesadaran hukum melalui edukasi yang melibatkan mahasiswa hukum menjadi langkah strategis.

Dengan pendekatan yang humanis dan edukatif, masyarakat tidak hanya diberi tahu apa yang benar dan salah, tetapi juga diajak memahami alasan dan akibat hukum dari setiap tindakan.

Sosialisasi hukum pertambangan oleh mahasiswa bukan sekadar kegiatan akademik, melainkan wujud nyata kepedulian generasi muda terhadap masa depan bangsa.

Dengan bekal ilmu hukum dan semangat pengabdian, mahasiswa dapat menjadi motor penggerak perubahan sosial menuju pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Exit mobile version