LANGITBABEL.COM – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP) kembali menggelar penyuluhan hukum Jum’at (8/11/2024)
Lembaga yang indentik dengan logo burung merpati ini mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan .
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan UU Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Cabang PDKP Belitung Andry,S.H dan advokat/pengacara Boris Dianjaya S.H, serta para pegawai lapas Tanjung Pandan.
Dihadapan puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ,Boris menerangkan bahwa penyuluhan hukum bagi warga binaan di lembaga permasyarakatan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap individu mendapat pemahaman yang baik tentang hak-hak hukum mereka.
“Kami berharap kegiatan penyuluhan ini dapat memberikan wawasan yang jelas mengenai hak-hak serta kewajiban hukum bagi setiap warga binaan,” ujarnya.
Boris menambahkan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan hak mendasar yang harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di lembaga permasyarakatan.
“Kami berkomitmen untuk menjangkau mereka yang memerlukan bantuan hukum namun memiliki keterbatasan finansial atau akses. Harapannya, warga binaan yang mengikuti penyuluhan ini dapat lebih percaya diri dalam memahami dan menjalani proses hukum yang mereka hadapi,” tambahnya.
Diharapkan kegiatan ini dapat dimanfaatkan warga binaan dengan sebaik-baiknya dan aktif berdiskusi.
“Kami mengajak seluruh warga binaan untuk aktif dalam sesi penyuluhan, bertanya jika ada yang tidak dipahami, dan mengaplikasikan pengetahuan yang mereka dapatkan. Pemahaman yang benar akan hukum adalah salah satu kunci untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya,” tutup Boris.