Penuh Penyesalan, Boen Joni Meminta Grasi Kepada Prabowo Subianto

Meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan grasi dalam perkara narkotika .

Pengadilan Negeri Tanjungpandan (foto istimewa)

LANGITBABEL.COM- Boen Joni alias Tuyul (50) asal Pulau Belitung meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan grasi dalam perkara narkotika .

Sebelumnya pada 20 Februari 2025 lalu , pria setengah abad ini divonis 4 tahun 3 bulan pidana penjara denda Rp 1,5 M.

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

Boen Joni yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan memohon ampunan hukuman/pengurangan hukuman kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto .

Berikut isi surat yang ditulis Boen Joni kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kepada Yang Terhormat Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Dengan sepenuh hati bahwa saya telah melakukan kesalahan besar dengan melanggar hukum dalam perkara tindak pidana narkotika dimana saya seorang pecandu narkotika.

Saya menyesali perbuatan saya dengan sungguh sungguh dan merasa sangat bersalah juga dampak buruk yang telah ditimbulkan baik terhadap diri sendiri , keluarga, masyarakat maupun terhadap hukum.

Selama menjalani hukuman,saya telah merenungi kesalahan saya dan berusaha memperbaiki diri dengan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, baik kegiatan keagamaan, keterampilan maupun sikap mental dan disiplin.

Saya berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dalam bentuk apapun dan dimasa yang akan datang .

Untuk itu , Bapak Presiden dapat mempertimbangkan permohonan grasi yang saya buat dengan kerendahan hati. 

Exit mobile version