LANGITBABEL.COM– Kabar haru dan penuh syukur menyelimuti keluarga besar Bima Satria Putra. Setelah bertahun-tahun menanti di balik jeruji besi, secercah harapan akhirnya terjawab.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bima melalui Tim Penasihat Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang (LBH PDKP Palembang) akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, pada 13 April 2022, Bima sempat divonis berat dengan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Namun, melalui putusan terbaru, Majelis Hakim MA memutuskan untuk memotong masa hukuman tersebut menjadi 10 tahun.
Menanggapi putusan ini, Penasihat Hukum Bima Satria Putra , Ahmad Albuni,S.H menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Mahkamah Agung adalah bentuk nyata dari penegakkan keadilan.
”Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang telah memeriksa perkara ini dengan penuh ketelitian dan nurani. Putusan ini kami nilai telah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami. Kami percaya bahwa hakim telah melihat fakta-fakta hukum yang sebenarnya dalam proses PK ini,” terang Ahmad Albuni.
Mendengar kabar bahwa hukumannya dikurangi Bima Satria tidak mampu menyembunyikan rasa harunya. Baginya, setiap hari di penjara terasa sangat panjang karena kerinduan yang mendalam kepada keluarganya.
”Saya hanya bisa bersyukur. Kerinduan pada keluarga, pada suasana rumah, dan orang-orang tersayang sering kali membuat saya hampir putus asa di balik tembok dingin ini. Terima kasih kepada tim advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH) Palembang. Tanpa kerja keras, kesabaran, dan dedikasi mereka dalam meyakinkan hakim di Mahkamah Agung, saya tidak tahu apa yang akan terjadi pada masa depan saya,” tutup Bima.
