PDKP Belitung Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Simpang Rusa

Masyarakat Desa Simpang Rusa Saat Mengikuti Penyuluhan Hukum di Desa Simpang Rusa, Belitung.

LANGITBABEL.COM—-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung kembali menggelar penyuluhan hukum.

ketua PDKP Belitung Andry,S.H menjadi nara sumber penyuluhan hukum di Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong ,Kamis (18/9/2025)

Kegiatan penyuluhan ini dihadiri Kepala Desa Simpang Rusa Ardi Yusuf, ketua BPD dan masyarakat setempat.

“Sasaran penyuluhan ini adalah warga desa yang jauh dari sumber informasi hukum. Sehingga ke depan, penyuluhan ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat desa,” kata Andry.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma kepada setiap warga negara yang berurusan dengan hukum. Dengan harapan upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat.

Dari penyuluhan tersebut untuk memperoleh bantuan hukum harus memenuhi syarat-syarat yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari Desa.

“Kami jelaskan prosedur mendapatkan layanan bantuan hukum di LBH PDKP Belitung ini ,seperti melengkapi admistrasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan setempat,”tutup Andry.

Exit mobile version