PDKP Babel Kembali Daftarkan Permohonan PK di Pengadilan Negeri Palembang

Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,MH saat berada di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A.

LANGITBABEL.COM- Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel ) hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Kedatangan advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H didampingi Selvy,S.H dalam rangka mendaftar upaya hukum luar biasa atau lebih dikenal dengan Peninjauan Kembali (PK)

Didampingi Kepala Kantor eLPDKP Sumatera Selatan Arif , terlihat satu koper berkas PK diturunkan dari mobil dan langsung dibawa kedalam gedung Pengadilan Negeri Palembang.

“Hari ini ada 7 berkas permohonan PK kami daftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang,” singkat Rosalinda, Senin (21/4/2025)

Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A, Senin (21/4/2025)

Wakil Sekertaris elPDKP Babel ini mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya adalah menunggu pemanggilan sidang.

“Untuk selanjutnya kami menunggu panggilan sidang ,usai pendaftaran permohonan PK ini didaftarkan,”lanjut Rosalinda.

Dari informasi yang diperoleh sejumlah warga binaan yang saat ini menghuni beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Kota Palembang ini , merupakan narapidana dalam kasus narkotika.

Rata-rata warga binaan tersebut menerima hukuman selama 12 hingga 20 tahun pidana penjara.

Sekedar informasi, permohonan PK dari warga Provinsi Sumatera Selatan ini sudah sering dilakukan oleh advokat eLPDKP Babel ini.

Selain itu , klien PK elPDKP Babel juga tersebar di Provinsi Lampung, Belitung Bangka, Kota Pangkalpinang  dan di wilayah lainnya.

Exit mobile version