Organisasi Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) kembali melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
Diwakili kedua orangtuanya ABH S datangi Kantor elPDKP di Jalan Stania Bukit Baru belum lama ini untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari negara.
Hal tersebut dibenarkan oleh wakil sekretaris elPDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H saat dikonfirmasi.
“Keluarga ABH datang untuk menanyakan prosedur memperoleh bantuan hukum dari elPDKP selaku pemberi bantuan hukum yang menjalankan amanah UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” jelas Rosalinda.
Usai dilakukan pemeriksaan dokumen ABH ini memenuhi persyaratan untuk mendapat bantuan hukum serta akan di dampingi advokat dari PDKP Babel
“Dokumen sebagai pemohon bantuan hukum setelah kami lakukan pemeriksaan ABH ini memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan hukum,” lanjut Rosalinda.
Meskipun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP telah menyerap 100% anggaran bankum berdasarkan perjanjian kerjasama dengan kemenkumham RI nomor W.7-HN.04.03-629.
“Meskipun anggaran telah terserap 100 % kami tetap menjalankan atau memberikan bantuan hukum gratis bagi warga yang membutuhkan termasuk dengan ABH yang baru baru ini mengajukan permohonan bankum,” tutup Rosalinda.
Diberitakan sebelumnya ABH S diamankan pihak Satreskoba Polresta Pangkalpinang pada Minggu 9 Juni 2024 lalu di Jalan Ahmad Yani Kota Pangkalpinang.
Penyidik Satreskoba Polresta Pangkalpinang telah menetapkan tersangka ABH S dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.