LANGITBABEL.COM— Perjalanan hukum musisi asal Datchet, London, Inggris, Muhammed Abdullah, di Pulau Dewata akhirnya menemui titik terang.
Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya resmi dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Keputusan ini sekaligus memangkas masa hukuman yang sebelumnya harus ia jalani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Bali.
Kabar keadilan ini dikonfirmasi langsung oleh advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP), Wahyu Wagiman, S.H., M.H., yang mendampingi Muhammed sejak awal persidangan.
”Betul, setelah mendapat informasi dari website resmi Mahkamah Agung RI dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, dipastikan bahwa klien kami ini mendapat keringanan hukuman yang signifikan,” ujar Wahyu Wagiman saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Sebelumnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 10 Juni 2025, Muhammed divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan menyusul penangkapannya di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 9 Februari 2025, dengan barang bukti narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinon (ganja) seberat 53,05 gram (dengan berat bersih tertentu).
Namun, berkat langkah hukum luar biasa yang ditempuh tim kuasa hukum, majelis hakim PK yang diketuai oleh Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dengan anggota Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjohrsoyo, S.H., M.Hum., membatalkan putusan tingkat sebelumnya.
Berdasarkan data dari SIPP PN Denpasar, amar putusan tertanggal 5 Agustus 2026 tersebut berbunyi:
”Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, batal Judex Facti, mengadili kembali terbukti Pasal 111 ayat (1), pidana penjara 3 tahun.”
Dengan putusan ini, hukuman Muhammed resmi dikurangkan menjadi 3 tahun penjara tanpa kewajiban membayar denda maupun menjalani masa subsider.
Di balik jeruji besi Lapas Bangli,Muhammed sempat melalui hari-hari penuh kecemasan. Jarak yang jauh dari keluarga tercinta di Inggris sempat membuatnya hampir kehilangan harapan akibat beratnya hukuman yang harus ia pikul seorang diri di negeri orang.
Kendati demikian, secercah harapan itu akhirnya datang melalui pendampingan hukum yang profesional.
Dengan penuh rasa syukur, musisi asal Inggris tersebut mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan LBH PDKP adalah sebuah takdir besar dalam hidupnya.
”Tuhan mempertemukan saya dengan sosok advokat yang profesional dan bertanggung jawab. Tim advokat bahkan menjalin komunikasi yang intens dengan keluarga saya di Inggris, hingga kami sudah merasa seperti keluarga sendiri,” ungkap Muhammed dengan nada haru.
Kini, dengan dikabulkannya permohonan PK oleh Mahkamah Agung, Muhammed dapat bernapas lebih lega dan menatap masa depan dengan kepastian hukum yang lebih adil.
