Kisah Gusti Randa:Dipenjara Kasus Sabu,Ringankan Hukuman Lewat Jalur PK

Advokat LBH PDKP Palembang Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H.,

LANGITBABEL.COM—-Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gusti Randa, warga binaan asal Muara Enim, Sumatera Selatan, akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hukuman pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya resmi dipotong dari tujuh tahun menjadi lima tahun.

​Kabar baik ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H.,

​”Kabul PK terpidana, batal judex facti, adili kembali. Terbukti Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, pidana penjara selama lima tahun,” ujar Rosalinda saat membacakan amar putusan PK tersebut.

​Rosalinda menjelaskan, langkah pengajuan PK ini diambil setelah timnya dengan jeli mempelajari berkas putusan di tingkat pertama. Dari penelusuran tersebut, ditemukan kekhilafan hakim serta adanya perbedaan putusan (disparitas) pada perkara yang setara.

​”Ya, tentunya kami mengajukan permohonan PK ini lantaran adanya kekhilafan hakim dan perbedaan putusan (disparitas) dalam perkara yang sama,” jelas Rosalinda.

​Sebelumnya, Gusti Randa ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,194 gram. Pada 26 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Gusti Randa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 M, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 6 bulan.”

​Atas putusan PK dari MA ini, Gusti Randa tidak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Ia merasa bersyukur didampingi oleh tim hukum yang tepat sejak awal proses hukum berjalan.

​”Saya sangat bersyukur tidak salah memilih advokat dari LBH PDKP Palembang. Mereka selalu mendampingi dan memberikan nasihat hukum yang tepat. Tim sangat profesional menjalankan tugasnya sebagai pejuang keadilan,” ungkap Gusti Randa.

Exit mobile version