LANGITBABEL.COM—Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kalimantan Timur (LBH PDKP Kaltim) kembali memberikan layanan konsultasi hukum gratis bagi puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (14/9/2026).
Layanan konsultasi hukum ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada para WBP.
Langkah ini dilakukan guna memastikan para warga binaan mendapatkan akses keadilan yang layak dan setara selama menjalani masa hukuman.
Paralegal LBH PDKP Kaltim, Faridz Fauzan, yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut memaparkan sejumlah poin krusial mengenai hak-hak hukum warga binaan, salah satunya terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
“Semua warga binaan berhak mengajukan PK. Namun, hal yang paling penting adalah mencermati putusan yang diterima dari hakim tingkat pertama. Selain itu, perlu dipahami bahwa pengajuan PK berpeluang mengurangi hukuman dan tidak akan menambah masa hukuman,” ujar Faridz di hadapan para peserta.
Melalui kegiatan ini, LBH PDKP Kaltim berharap para WBP dapat lebih proaktif dan paham dalam mengawal proses hukum yang sedang maupun akan mereka tempuh.
