Merasa Tidak Diadili Dengan Adil,Reza Terpidana Mati Narkoba Ajukan PK

Sidang Digelar di Pengadilan Negeri Palembang

LANGITBABEL.COM-Reza Nanda Putra bersama tim penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK)

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (26/6/2025) ini terpidana narkoba jenis ganja ini di dampingi oleh advokat Ahmad Fauzi,S.H.

Sebelumnya upaya hukum pada tingkat banding menguatkan putusan PN Palembang, begitu juga  pada tingkat kasasi ditolak.

Meskipun tidak menyertakan novum atau bukti baru, tim kuasa hukum tetap optimistis bahwa argumentasi hukum yang diajukan dapat menjadi dasar pertimbangan pengadilan.

“Klien kami merasa vonis mati itu tidak memenuhi unsur keadilan, saat ini melalui memori PK ini akan kami paparkan di depan majelis hakim dengan harapan permohonan PK ini dapat dikabulkan,”kata Fauzi,S.H belum lama ini.

Ditambahkan Tim Penasehat Hukum hukuman mati bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan, yang seharusnya memberi kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri.

“Bahwa sistem hukum harus selaras dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, kita tahu mereka (narapida -red) sering disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam hal ini mereka itu dibina, diberikan keterampilan, jadi ini pemahamannya jangan sampai kita keliru,”beber Fauzi.

Dengan adanya sidang permohonan PK ini Reza Nanda Putra berharap keadilan dapat ditegakkan secara humanis dan berorientasi pada pembinaan narapidana atau warga binaan.

Exit mobile version