LBH PDKP Palembang Edukasi Warga Binaan Lapas Muara Enim Soal Tata Cara Peninjauan Kembali

Paralegal Muhammad Arifsyah Saat Menemui Warga Binaan Lapas Kelas II B Muara Enim.

LANGITBABEL.COM– Paralegal Muhammad Arifsyah dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang atau lebih dikenal LBH PDKP Palembang memberikan konsultasi hukum mengenai tata cara pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Arif mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Enim beberapa waktu lalu ,hal ini dilakukan untuk memastikan para warga binaan memahami hak-hak hukum mereka, khususnya dalam menempuh upaya hukum luar biasa.

​PK merupakan hak terpidana untuk memohon keadilan kepada Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)

​“Upaya hukum luar biasa ini tidak bisa diajukan secara sembarangan. Harus ada alasan kuat yang diatur undang-undang, seperti ditemukannya bukti baru atau novum yang belum pernah terungkap di persidangan sebelumnya,”ujar Arif.

​Selain novum, Arif memaparkan dua dasar hukum lain yang dapat dijadikan alasan pengajuan PK, yakni adanya disparitas atau perbedaan putusan dengan perkara yang sama dan adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim saat memutus perkara.

“Jadi sederhananya jika barang bukti teman bapak 1 gram divonis 1 tahun, tapi bapak dengan barang bukti yang sama dihukum 5 tahun penjara, bapak kesal? itu bisa dijadikan bahan untuk dilakukan upaya hukum luar biasa,”beber Arif.

​Dalam kegiatan konsultasi hukum ini warga binaan juga dibekali pemahaman mengenai alur pengajuan agar tidak tergiur oleh oknum yang menjanjikan kelulusan perkara dengan imbalan tertentu. Permohonan PK diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama, bukan dikirim langsung ke Mahkamah Agung.

​“Pengadilan Negeri nantinya memeriksa kelengkapan berkas dan menggelar sidang pemeriksaan novum. Berkas persidangan tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus oleh Hakim Agung,”jelas Arif.

​Ia menambahkan bahwa pengajuan PK ini tidak menambah hukuman warga binaan bila hal buruk terjadi , seperti PK ditolak.

“Jadi bapak /ibu tidak perlu khawatir bila di tolak akan menambah hukuman, itu tidak akan terjadi,” tutup Arif.

Exit mobile version