LBH-PDKP Cabang Belitung Soroti Fakta Persidangan Perkara Split, Boris Dianjaya : Keterangan Saksi Harus Diuji Secara Objektif

Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara split atau pemisahan berkas perkara

Advokat LBH PDKP Cabang Belitung Boris Dianjaya,S.H.

LANGITBABEL.COM– Persidangan perkara pidana dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (11/05/2026).

Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara split atau pemisahan berkas perkara atas nama terdakwa berinisial SH dan NO

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Penuntut Umum juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam keterangannya kepada awak media, Boris Dianjaya, S.H., Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH-PDKP) Cabang Belitung, menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini berfokus pada pemeriksaan para saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

“Pada persidangan hari ini, Majelis Hakim telah mendengarkan secara langsung keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun saksi dari pihak terdakwa. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami dan diuji lebih lanjut guna memperoleh fakta hukum yang objektif, terang, dan berimbang,” kata Boris Dianjaya, S.H.

Advokat LBH PKP Cabang Belitung Boris Dianjaya,S.H Bersama Dua Klien PKP.

Ia menerangkan bahwa dalam perkara split atau pemisahan berkas perkara, setiap keterangan saksi maupun terdakwa harus dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan pertentangan fakta maupun kesimpulan yang prematur.

“Perkara split memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Oleh karena itu, seluruh keterangan saksi harus diuji secara teliti, baik terkait kesesuaian kronologi, peran masing-masing pihak, maupun alat bukti lain yang diajukan di persidangan. Kami berharap Majelis Hakim dapat menilai seluruh fakta persidangan secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Boris menegaskan bahwa pihak penasihat hukum akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga selesai demi memastikan hak-hak hukum para terdakwa tetap terlindungi dan proses peradilan berjalan secara adil.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kami berharap persidangan ini dapat berjalan dengan baik, transparan, serta menghasilkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, keterangan para saksi dalam persidangan hari ini menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta hukum yang sebenarnya. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar seluruh proses pembuktian dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang muncul di persidangan secara bijaksana dan objektif. Semua pihak tentu berharap agar proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *