Usai Terima Laporan Advokat elPDKP Babel Dampingi Pemeriksaan Korban Penipuan Online

Advokat Agus Ewen Tjandra,S.H (kemeja coklat) saat mendampingi korban penipuan online di Polres Bangka.

LANGITBABEL.COM-Usai menerima laporan dari Abdul Hafis yang menjadi korban “penipuan online” advokat Agus Ewen Tjandra,S.H dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) bergerak cepat.

Ewen sapaan akrabnya pada Rabu (6/5/2026) mendatangi penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka, untuk mendampingi Abul Hafis dalam proses pemeriksaan.

“Hari ini memenuhi undangan penyidik dan ada beberapa pertanyaan seperti seputar kerugian yang dialami juga tadi ada pertanyaan pertemuan dengan terlapor melalui apa,”kata Ewen.

Sebagai penasehat hukum pelapor, Ewen berharap agar kasus penipuan online ini bisa di tuntaskan dengan ditangkapnya pelaku kejahatan dunia maya ini.

“Kita tahu Kepolisian Republik Indonesia ini sudah memeliki peralatan dan sumber daya manusia yang mampu membongkar perkara seperti penipuan online ini, ini bukan untuk klien kami saja tapi untuk masyarakat Bangka Belitung agar tidak terjadi korban korban selanjutnya,”beber Ewen.

Sebelumnya dikabarkanbAbdul Hafis (31) Warga Desa Gunung Muda Kecamatan ,Kabupaten Bangka, belum lama ini mendatangi Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel).

Dirinya datang ke Pemberi Bantuan Hukum ini usai dirinya menjadi korban “penipuan online” terkait penjualan satu unit mobil yang dilakukan oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

Dalam laporan, pelapor melaporkan tindak pidana ini ke Polres Bangka pada 30 April 2026 lalu,MR X dilaporkan lantaran diduga terjadinya “penipuan online” Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *