LANGITBABEL.COM—–I Made Adi Wira Sujana (32) warga Kuta Selatam,Kabupaten Badung ,Provinsi Bali hari ini mengikuti sidang secara virtual hari ini Kamis (75/2026) dari Lapas Kelas II A Kerobokan.
Pantauan dilapangan menggunakan baju kemeja lengan panjang berwarna putih Made Adi terlihat didampingi Devis Priono, S.H dan Ahmad Albuni,S.H advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik.
Langkah hukum PK ini diambil oleh I Made Adi sebagai upaya untuk mendapatkan keringanan hukuman yang saat ini dijalaninya.
“Hari ini sidang pertama klien kami dengan agenda pemeriksaan surat kuasa serta kelengkapan persidangan Peninjauan Kembali,”kata Ahmad Albuni.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar I Made Adi dirinya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dalam SIPP tersebut I Made Adi ditangkap pada Juni tahun 2025 lalu di Jalan Pantai Padang dengan barang bukti 20.18 gram narkotika jenis sabu.
Ahmad Albuni menegaskan bahwa kliennya belum pernah mengajukan PK sejak dijatuhi hukuman sejak tahun 2025 lalu.
“Kami melihat adanya kejanggalan dalam penerapan hukum pada kasus ini. Oleh karena itu, kami berharap permohonan PK dapat mengungkap fakta yang perlu dikaji ulang oleh majelis hakim MA,”tegas Ahmad Albuni.











