LANGITBABEL.COM- Penasehat Hukum terdakwa Dafri (19), Boris Dianjaya, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH-PDKP) Cabang Belitung menegaskan bahwa proses persidangan perkara narkotika yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpandan harus tetap mengedepankan prinsip due process ofw serta menjunjung tinggi hak-hak terdakwa sebagaimana dijamin dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Boris usai sidang lanjutan perkara narkotika atas nama terdakwa Dafri yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi a charge maupun saksi yang meringankan (a de charge).
“Pada prinsipnya, kami selaku penasehat hukum menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, dalam setiap proses pemeriksaan di persidangan harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta prinsip due process of law demi terciptanya peradilan yang objektif, adil, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Boris Dianjaya kepada awak media.
Menurutnya, seluruh fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan wajib diuji secara komprehensif dan mendalam melalui alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta-fakta lain yang memiliki relevansi terhadap perkara yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Dafri sebelumnya diamankan aparat kepolisian di sebuah rumah kontrakan saat diduga sedang merakit alat hisap bong. Dalam proses penangkapan tersebut, aparat juga menemukan barang bukti berupa obat-obatan jenis tramadol, trihexyphenidyl (trihex), serta dua paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Kami memandang bahwa setiap alat bukti dan setiap keterangan saksi wajib diuji kesesuaiannya secara objektif di dalam persidangan. Hal tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan hukum secara langsung terhadap terdakwa, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal maupun pertanggungjawaban pidana,” terangnya.
Boris menegaskan bahwa agenda pemeriksaan saksi yang meringankan merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dalam sistem peradilan pidana, karena bertujuan memberikan gambaran yang utuh kepada Majelis Hakim mengenai kondisi, latar belakang, maupun keadaan terdakwa secara menyeluruh.
“Dalam sistem hukum pidana, terdakwa memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pembelaan hukum yang layak, menghadirkan saksi yang meringankan, serta mendapatkan proses pemeriksaan yang fair, transparan, dan tidak diskriminatif. Oleh sebab itu, kami berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan secara berimbang dan profesional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Boris menyampaikan bahwa pihaknya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan perkara tersebut secara menyeluruh, tidak hanya melihat aspek yuridis formil semata, tetapi juga memperhatikan aspek sosiologis, psikologis, serta masa depan terdakwa yang masih berusia muda.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat memeriksa dan menilai perkara ini secara arif, cermat, dan bijaksana berdasarkan fakta-fakta persidangan yang objektif serta alat bukti yang sah menurut hukum. Karena pada hakikatnya tujuan hukum pidana bukan hanya bersifat represif atau penghukuman semata, melainkan juga memberikan ruang pembinaan, rehabilitasi, dan kesempatan bagi seseorang untuk memperbaiki diri,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan hukum dalam perkara tindak pidana narkotika hendaknya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan peluang rehabilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Apalagi terdakwa masih berusia muda, sehingga aspek pembinaan dan masa depan terdakwa juga perlu menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara bijaksana kemungkinan rehabilitasi maupun pembinaan apabila nantinya fakta-fakta persidangan mengarah pada hal tersebut,” katanya.
Boris menambahkan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga putusan akhir dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, etika profesi advokat, serta supremasi hukum.
“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta keyakinan hakim sebagaimana amanat KUHAP. Harapan kami tentu putusan nantinya benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya terdakwa di dakwa pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dakwaan kedua pasal 609 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan dakwaan ketiga melanggar pasal 435 uu republik indonesia no.17 tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3











