Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin Jalin Kerjasama Dengan PDKP Sumsel

Lapas Kedua Yang Bekerjasama Dengan PDKP Babel

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin Luhur Pambudi Foto Bersama Sekretaris OBH PDKP Babel Usai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

LANGITBABEL.COM- Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Sumatera Selatan (PDKP Sumsel) menandatangani perjanjian kerjasama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Kamis (6/11/2025)

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dalam rangka pembentukan Legal Clinic Collaboration (LCC) sebuah program yang berfokus pada pemberian pendampingan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin Luhur Pambudi , Sekretaris PDKP Babel dan Sumsel  Ahmad Albuni,S.H , Ketua Desk Peninjauan Kembali dan Grasi Firman Saputra dan Paralegal PDKP Sumsel Muhammad Arifsyah.

Kalapas Narkotika Kelas II B Banyuasin menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi antara Lapas dan lembaga bantuan hukum.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin Luhur Pambudi dan Sekertaris OBH PDKP Babel dan Sumsel  Saat Menandatangani Perjanjian Kerjasama

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran PDKP Sumsel di Lapas Banyuasin ini. Kolaborasi ini merupakan langkah positif dalam memastikan terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan, khususnya yang membutuhkan bantuan pendampingan,” ujarnya

Dengan adanya program LCC ini, diharapkan warga binaan tidak hanya mendapatkan pembinaan moral dan keterampilan, tetapi juga akses terhadap keadilan hukum yang setara bagi semua lapisan masyarakat.

“Legal Clinic Collaboration merupakan bentuk nyata komitmen Pemasyarakatan untuk memastikan warga binaan mendapat pendampingan hukum yang setara, transparan, dan berbasis prinsip keadilan restoratif, salah satunya bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum PDKP ini,”kata Luhur Pambudi.

Terpisah, Sekertaris PDKP Babel dan Sumsel Ahmad Albuni mengatakan kerjasama ini merupakan salah satu bentuk komitmen lapas dalam pemenuhan hak hukum warga binaan.

“Dengan Perjanjian Kerjasama ini kami harapkan sinergi antara OBH dan Lembaga Pemasyarakatan terjalin baik , nantinya kami selaku pemberi bantuan hukum siap untuk memberikan layanan hukum bisa berupa Peninjauan Kembali (PK) Grasi dan penyuluhan hukum ,” tutup Ahmad Albuni.

Sebelumnya diberitakan OBH PDKP  Babel sudah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., beberapa waktu lalu.

Kedepannya OBH yang bermarkas di Jalan Stania, Kota Pangkalpinang ini akan terus melakukan kerjasama di berbagai Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Bangka Belitung dan Sumatera Selatan ini.

Exit mobile version