Berita  

KTP Ditahan? Awas! ini Bisa Jadi Pidana

KTP bukan barang jaminan!

Foto Net.

LANGITBABEL.COM- Banyak orang panik saat KTP-nya ditahan oleh kreditur, leasing, bahkan oknum penagih utang. Alasannya klasik: “jaminan biar utang dibayar.” Tapi faktanya, KTP bukan barang jaminan! Itu adalah identitas resmi milik negara yang wajib dipegang oleh pemiliknya.

Kalau ada yang sengaja menahan KTP Anda, itu bukan sekadar urusan sepele—ini bisa masuk perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi pidana jika ada unsur tekanan atau ancaman. Jangan diam. Justru diam bisa membuat posisi Anda makin lemah.

Langkah cerdas: Pertama, minta kembali secara baik-baik dan simpan bukti percakapan. Kedua, kalau tetap ditolak, kirim somasi tegas. Ketiga, jika masih membandel, laporkan ke pihak berwajib. Anda juga tetap bisa mengurus KTP baru di Dukcapil karena secara hukum, penahanan itu tidak sah.

Ingat, utang memang harus dibayar, tapi cara menagih tidak boleh melanggar hukum. Jangan sampai Anda jadi korban intimidasi hanya karena tidak tahu hak Anda sendiri.Jangan takut, lawan dengan cara yang benar!

Exit mobile version