LANGITBABEL.COM -Ramai pemberitaan katanya ada lowongan manajer koperasi desa (Kopdes) serta berstatus menjadi pegawai BUMN? pertanyaannya ini koperasi atau BUMN?
Secara hukum Koperasi dan BUMN itu berbeda atau istilahnya sudah beda dunia.
Jadi ini penjelasan sederhananya, Koperasi itu milik anggota,dikelola pengurus untuk kepentingan anggota.
Hal itu dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi dimana disebutkan Koperasi adalah badan usaha milik anggota, dikelola berdasarkan prinsip:
• dari anggota
• oleh anggota
• untuk anggota
Sedangkan BUMN dari kepanjangan saja pembaca melek hukum sudah tahu Badan Usaha Milik Negara, BUMN milik negara dan dikelola profesional negara.
Dasarnya undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,BUMN adalah badan usaha milik negara, modalnya berasal dari negara
Jadi, kalau Kopdes tiba-tiba “rasa BUMN”, wajar kalau publik bingung dan bertanya-tanya.
Yang bikin geleng kepala,dalam konsep koperasi, manajer diangkat oleh pengurus dan pengurus dipilih oleh rapat anggota, bukan direkrut dari atas, apalagi langsung “di-BUMN-kan”
Analogi sederhananya begini Warung kopi milik warga tapi baristanya diangkat kementerian, atau arisan keluara tapi bendaharanya ditunjuk negara
Pertanyaan Seriusnya apakah ini masih koperasi?atau koperasi yang “dipakaikan baju negara”?dimana posisi anggota kalau semua dari atas?
Kalau kebijakan ini tidak dijelaskan dengan terang:
• Bisa mengaburkan prinsip koperasi
• Berpotensi mengurangi kedaulatan anggota
• Koperasi jadi sekadar “program”, bukan gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi itu lahir dari semangat gotong royong, bukan komando.kalau semua ditarik ke atas, nanti yang di bawah tinggal menjadi penonton.
