LANGITBABEL.COM—Isu poligami mencuat setelah Komnas Perempuan memberikan catatan terhadap RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang dinilai masih membatasi keberlakuan hukum Indonesia pada ranah perdata.
Komnas Perempuan Jelaskan Konsep Pernikahan.Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menjelaskan konsep pernikahan dalam Islam dengan merujuk Surat Ar-Rum ayat 21.
“Jadi di dalam surat Ar-Rum, itu yang menjadi dasar pernikahan, Ar-Rum ayat 21. Artinya bahwa Allah sudah memberikan tanda-tanda terhadap penciptaan laki-laki dan perempuan, untuk menjadi pasangan, Allah sudah menciptakan pasangan-pasangannya. supaya kalian merasa tenteram. Tujuan pernikahan itu. Jadi di dalam tujuan pembentukan hukum Islam tentang pernikahan adalah tujuannya itu membangun kemaslahatan supaya menjadi tenteram rumah tangganya,” kata Maria.
Ia menilai, kondisi sakinah sulit tercapai jika terdapat pihak ketiga dalam hubungan.
“Ini persoalan. Jadi tidak mungkin sakinah terjadi karena sudah ada pihak ketiga. Dan apa pun yang mungkin bisa, tapi bisa di situasi sekarang itu tidak mungkin terjadi. Dan kami di Komnas Perempuan boleh dibilang ribuan pengaduan terkait dengan urusan kekerasan terhadap rumah tangga itu karena faktor perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga pemicunya adalah orang ketiga,” jelas dia.
Singgung Poligami
Maria kemudian menghubungkan penjelasan tersebut dengan praktik poligami dan mengutip Surat An-Nisa ayat 3.
“Jadi ini menunjukkan bahwa kemaslahatan di dalam sakinah atau perkawinan di dalam Islam itu penghubungnya adalah monogami, bukan poligami,” kata Maria.
“Bahwa di dalam surat An-Nisa ayat 3, Allah berfirman: nikahilah satu, dua, tiga, atau empat dengan syarat berbuat adil. Ini bukan ayat perintah, tapi ini adalah ayat khabariyah. Ayat yang mengabarkan dulu masyarakat jahiliyah itu istrinya lebih dari delapan, bahkan ada yang ratusan,” tambah dia.
Ia juga menyinggung riwayat hadis terkait pembatasan jumlah istri.
“Sehingga ada sebuah riwayat hadis yang menceritakan bahwa “Ya Rasulullah, saya mau masuk Islam, gimana caranya? Saya punya istri delapan.” Kata Rasulullah, “Ambil empat, ceraikan yang lain.” Yang lain datang lagi, “Ya Rasulullah, istri saya sepuluh, gimana caranya?” “Ambil empat, ceraikan yang lain”,” ucap Maria.
Menurutnya, ayat tersebut memiliki semangat pembatasan.
“Artinya ayat An-Nisa ayat 3 itu semangatnya adalah semangat pembatasan. Di zaman jahiliyah, di mana perempuan menjadi korban kekerasan, karena di masa jahiliyah perempuan itu adalah aset. Jadi ketika ayahnya meninggal, si istrinya ini menjadi warisan buat anak-anaknya si suaminya itu,” ucap dia.
Maria menegaskan bahwa prinsip utama pernikahan adalah monogami.
“Jadi perintah nikah di dalam Islam itu pada dasarnya adalah monogami. Bahwa ada ayat yang menceritakan bahwa nikah satu, dua, tiga, itu pun dengan catatan harus adil, ini adalah konteks masa lalu di mana peradaban jahiliyah,” ucap dia.
Sumber: kumpara.com
