Kolaborasi Lintas Sektor, Lapas Kelas II A Banyuasin Tekan Kerjasama Dengan PDKP Sumsel

LCC merupakan wadah kolaboratif Triple-Helix sebagai sarana penyelenggaraan layanan hukum terpadu

Foto bersama usai penandatanganan Kerja Sama antara Lapas Kelas II A Banyuasin dan elPDKP Sumatera Selatan.

LANGITBABEL.COM—-Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait layanan Legal Clinic Collaboration (LCC) ,Kamis (20/11/2025)

Lapas Banyuasin melakukan kerjasama bersama Pemberi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Publik (elPDKP) Sumatera Selatan.

LCC merupakan wadah kolaboratif Triple-Helix sebagai sarana penyelenggaraan layanan hukum terpadu dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi bantuan hukum.

Layanan LCC meliputi pelayanan hukum, pendampingan atau bantuan hukum, konsultasi hukum, serta mediasi untuk penyelesaian masalah secara damai bagi tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan.

Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Antara Lapas Kelas II A Banyuasin dan elPDKP Sumatera Selatan.

Pada kesempatan itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banyuasin Tetra Destorie mengatakan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Melalui Legal Clinic Collaboration ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh warga binaan,” ujarnya

Hadir dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini Sekertaris Umum PDKP Ahmad Albuni,S.H , Ketua Desk Peninjauan Kembali dan Grasi Firman Saputra serta para legal Muhammad Arifsyah.

“Kami Pemberi Bantuan Hukum elPDKP Sumatera Selatan dengan penuh komitmen mendukung program Legal Clinic Collaboration di Lapas Kelas II A Banyuasin “,kata Firman Saputra.

Kerjasama ini membuka ruang bagi kami elPDKP Sumatera Selatan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang lebih terarah dan menyentuh langsung kebutuhan Warga Binaan Lapas Kelas II A Banyuasin.

“Kolaborasi ini memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik , lebih adil serta lebih humanis dengan pendekatan Hak Asasi Manusia ,”beber Firman Saputra.

Oleh karena itu elPDKP Sumsel memberikan apresiasi langkah yang diambil Lapas Kelas II A Banyuasin terkait LCC ini

“Untuk itu kami mendukung sepenuhnya dan kami akan bekerja/membatu secara maksimal warga Binaan Lapas Kelas II A Banyuasin,”singkat Firman Saputra.

Pantauan di lapangan usai kegiatan Perjanjian Kerja Sama ini kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum dengan tema pemahaman KUHP dan KUHAP baru untuk perlindungan Hak dan Keadilan Masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan WBP tidak hanya mendengarkan penjelasan dari narasumber namun peserta diajak interaktif dengan sesi tanya jawab.

Exit mobile version