LANGITBABEL.COM-Banyak orang ambil kredit kendaraan/barang tapi lupa satu hal penting apakah jaminannya terdaftar fidusia atau tidak?
Dalam melek hukum kali ini kami ingin menjelaskan apa itu sertifikat fidusia?
Sertifikat fidusia adalah dokumen resmi negara,memberi kekuatan hukum pada jaminan kredit.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Penjelasan sederhananya begini: Penarikan barang menjadi sah dan legal, kreditur punya hak eksekusi dan kepastian hukum.
Kalau tidak ada sertifikat fidusia maka :
Penarikan berpotensi ILEGAL Petugas Debt Collector tidak boleh memaksa dan Debitur berhak menolak.
Namun,realita dilapangan banyak kasus jaminan tidak didaftarkan fidusia tapi tetap dilakukan penarikan paksa dan kamu harus tahu ini termasuk pelanggaran.
Pesan pentingnya, tidak ada sertifikat fidusia jangan serahkan barang!
Buat kamu -kamu biar aman harus tanya mana sertifikat fidusianya,cek sebelum tanda tangan kontrak,rekam jika ada penarikan paksa.
Jangan takut hukum yang harus takut itu yang melanggar hukum,ingat kredit itu boleh tapi hak kamu juga harus dilindungi!
