Kampus Unisba dan Unpas Diserang Gas Air Mata

Relawan medis hingga satpam kampus pun ikut menjadi korban setelah aparat diduga melepaskan tembakan gas air mata tanpa ampun hingga menembus ke dalam area perguruan tinggi.

Foto: Kampus Unisba dikepung aparat lalu ditembaki gas air mata — Sumber: Tangkapan layar X

LANGITBABEL.COM—–Aparat kepolisian melakukan penyergapan kepada gerombolan yang diduga melakukan aksi anarkis pada saat aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (1/9/2025).

Aksi masa sebenarnya sudah berhasil dibubarkan sekitar pukul 20.00 WIB, tapi dari informasi yang dihimpun IDN Times, aparat masih melakukan penyisiran bahkan hingga ke kampus Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Islam Bandung (Unisba).

Dua kampus ini dalam beberapa aksi terakhir memang dijadikan tempat para demonstran mendapatkan pertolongan pertama ketika terkena dampak gas air mata atau kecelakaan lainnya.

Namun, pada Selasa (2/9/2025), aparat justru menggeruduk dua kampus tersebut dengan menembakkan gas air mata bahkan sampai ke halaman kampus.

Dari sejumlah video yang diterima IDN Times, tampak mahasiswa yang berlarian ke dalam ruangan untuk menghindari gas air mata. Mereka pun sempat berteriak agar tidak ditembaki karena ini merupakan area kampus.

“Woi kampus woi. Unpas ini woi. Kampus Unpas woi, kampus Unpas,” kata seseorang yang terekam dalam video berdurasi 13 detik, dikutip IDN Times.

“Ditembakeun na kadie bos (Ditembakknya ke arah kampus) dari bawah,” ungkap mahasiswa dalam video lainnya berdurasi 15 detik.

Sementara itu dari video lainnya yang memperlihatkan rekaman kamera pengawas, dinarasikan bahwa polisi berseragam lengkap melakukan penyisiran di kawasan Tamansari yang menjadi tempat kampus Unpas dan Unisba.

Bahkan ada juga aparat TNI bersama kendaraan rantis yang dijalankan di sekitar kampus.

Dikutip dari laman hukumonline.com, penggunaan gas air mata oleh Polisi sebagaimana diatur di dalam Perkapolri 1/2009 merupakan salah satu jenis penggunaan kekuatan yaitu segala penggunaan/pengerahan daya, potensi atau kemampuan anggota Polri dalam melaksanakan tindakan kepolisian.

Tujuan dari penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian tersebut adalah:

a. mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum;

b. mencegah pelaku kejahatan atau tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota Polri atau masyarakat;

c. melindungi diri atau masyarakat dari ancaman perbuatan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan luka parah atau mematikan; atau

d. melindungi kehormatan kesusilaan atau harta benda diri sendiri atau masyarakat dari serangan yang melawan hak dan/atau mengancam jiwa manusia.

Untuk menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian, terdapat 6 tahapan, yaitu:

Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan.

Tahap 2: perintah lisan.

Tahap 3: kendali tangan kosong lunak.

Tahap 4: kendali tangan kosong keras.

Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri.

Tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Polisi harus memilih tahapan penggunaan kekuatan di atas, sesuai dengan tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. legalitas: semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku;

b nesesitas: penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;

c. proporsionalitas: penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan;

d. kewajiban umum: anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;

e. preventif: tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;

f. masuk akal (reasonable): tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat

 

 

Sumber: jabar.idntimes.com

Exit mobile version