LANGITBABEL.COM—–Advokat Pemberi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H kembali dipercaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk kesekian kalinya advokat muda ini menjadi nara sumber pelatihan Paralegal dan Pos Bantuan Hukum se Kabupaten Bangka Tengah
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dan diikuti oleh sekitar 150 peserta pada Selasa 9 Desember 2025 .
Pelatihan ini merupakan langkah strategis Kanwil Kemenkum Babel dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas masyarakat yang ditugaskan sebagai paralegal oleh kepala desa dan lurah, agar mampu memberikan layanan bantuan hukum dasar serta pendampingan kepada masyarakat di tingkat desa.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Rahmat menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan bantuan hukum sebagai bagian dari reformasi hukum nasional serta upaya menghadirkan akses keadilan yang dekat, mudah, dan terjangkau.
Pada kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk 393 Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan.
Capaian ini menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di berbagai tingkatan.
Sebanyak 150 peserta akan mengikuti pelatihan selama tiga hari secara daring sebagai bekal dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum masyarakat.
Selain itu, peserta diingatkan akan pentingnya kesiapan dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026.
Peningkatan kompetensi paralegal dinilai sangat penting agar mampu memahami substansi regulasi baru dan memberikan pendampingan hukum yang tepat sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan.
Kali ini materi yang disampaikan adalah tentang “struktur masyarakat” kegiatan itu juga diselingi tanya jawab antara pemateri dan peserta.
Dengan mempelajari struktur masyarakat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana masyarakat berfungsi, bagaimana hubungan antarindividu dan kelompok terbentuk, serta bagaimana perubahan sosial terjadi.
Rosalinda menyampaikan bahwa Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan berinteraksi berdasarkan sistem adat istiadat yang berkelanjutan, serta memiliki rasa identitas bersama.
Ditambahkannya untuk terjun kedalam masyarakat, kita perlu observasi terlebih dahulu agar mengetahui kondisi yang sebenar-benarnya.
“Paralegal di desa harus memahami seperti apa sih struktur masyarakatnya dan dikaitkan bagaimana sosiologi hukum disana paralegal juga harus mengetahui kultur budaya masyarakat daerah tempat paralegal bertugas,” tutup Rosalinda.
