Berita  

Jangan Anggap Sepele,Sentuh Tanpa Hak Berujung Pidana!

Banyak Yang Menganggap "pegang sedikit bukan masalah"

Ilustrasi

LANGITBABEL.COM—-Banyak yang masih menganggap “cuma pegang sedikit” itu bukan masalah. Faktanya, tanpa persetujuan bisa dipidana!

Dalam melek hukum kali ini tim advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) akan menjelaskan hal tersebut.

Dasar hukumnya jelas pada Undang -Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 ancaman Penjara hingga 4 tahun denda hingga Rp 50 juta.

Selain itu hukuman bisa diperberat jika ada relasi kuasa , seperti atasan ke bawahan,dosen ke mahasiswa atau terapis ke pasien sesuai Pasal 13–15: Hukuman bisa diperberat.

Dalam KUHP juga diatur pasal 289 penjara hingga 9 tahun ,juga tertulis dalam KUHP baru pasal 406-408 penjara hingga 12 tahun

Jika korannya anak maka digunakan Undang -Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 – 15 tahun.

Kalian hars ingat ! Iya karena takut bukan persetujuan,diam karena tertekan bukan persetujuan. Intinya persetujuan harus jelas,bebas dan tanpa tekanan,kalau tidak ada consent itu pelecehan dan pidana.

Hormati batas tubuh orang lain jabatan bukan alat untuk menekan jangan normalisasi pelecehan!!

Jadi pelecehan + relasi kuasa = pidana berat Jangan sentuh kalau tidak ada persetujuan!

Exit mobile version