Jaksa Mangkir Sidang PK Dua Terpidana Narkotika Kembali Ditunda

LANGITBABEL.COM – Sidang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang seyogyanya digelar Rabu 5 Maret 2025 kemarin akhirnya kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang PK kali ini menghadirkan terpidana secara virtual yakni Ari Anggara dan Indra Gunawan, dengan didampingi advokat Ahmad Fauzi,S.H dan Ferdi Irwantino,S.H.

Hingga berita ini diturunkan belum di dapat keterangan resmi terkait ketidak hadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang ini.

Sedianya, sidang lanjutan permohonan PK ini, beragendakan pemeriksaan berkas dan pembacaan memori akan dilanjutkan pada 12 Maret 2025 mendatang.

Kuasa Hukum pemohon, Ahmad Fauzi,S.H mengatakan ketidakhadiran JPU dalam persidangan kali ini menyebabkan sidang tertunda.

“Rencana agenda persidangan adalah pemeriksaan berkas dan pembacaan memori tapi ini kembali tertunda untuk kilen kami atas nama Indra Gunawan ini merupakan persidangan kedua sedangkan Ari Anggara persidangan pertama,” beber Fauzi.

Terkait tidak hadirnya Jaksa Penuntut Umum tanpa alasan yang jelas ini menjadi sorotan dari Ketua Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) John Ganesha Siahaan,S.H

John sapaan advokat yang dikenal vokal ini berharap Penuntut Umum menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Jaksa yang seharusnya menjadi salah satu aktor dalam penegakkan hukum justru mangkir dalam persidangan, yang mengakibatkan tertundanya sidang,” kata Pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Dirinya berharap hal serupa tidak terulang lagi dan menjadi atensi khususnya pimpinan di Kejaksaan Agung agar JPU menghormati proses sidang.

“Lewat kejadian ini semakin menunjukkan Jaksa tidak menegakkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tutup John Ganesha.

Sebelumnya dikabarkan terpidana Ari Anggara divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman pidana selama 16 tahun penjara dengan denda sebesar 1 M . Sedangkan Indra Gunawan divonis pidana selama 15 tahun dan denda 1 M serta subsider bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *