Jahu Dari Rasa Keadilan, M.Amin Terpidana 27 Tahun Penjara Ini Kembali Ajukan PK

Ketua Desk Peninjauan Kembali PDKP Babel Ustadz Firman Saputra Saat berada di PTSP PN Sekayu, Sumatera Selatan

LANGITBABEL.COM- Usai Peninjauan Kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung  M.Amin terpidana kasus narkoba kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali.

Sebelumnya M.Amin divonis empat tahun penjara denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara , namun usai pemohon PK dikabulkan hukuman M.Amin dipangkas menjadi 2 tahun.

Kali ini ketua desk Peninjauan Kembali (PK) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung Ustadz Firman Saputra mendatangi Pengadilan Negeri Sekayu, Sumatera Selatan.

Kedatangannya didampingi oleh Paralegal PDKP Palembang Muhammad Arifsyah, terlihat mereka mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sekayu, Senin (30/6/2025)

“Hari ini kembali kami daftarkan PK atas nama M.Amin di Pengadilan Negeri Sekayu , ini merupakan upaya hukum luar biasa yang kilen kami lakukan lantaran adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini ,”kata Firman.

Dari pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sekayu ,M.Amin terjerat perkara anirat (penganiyaan berat) pada tingkat kasasi dirinya divonis lima tahun penjara, pada 25 Mei 2022 lalu

Selain itu ,M.Amin juga terjerat Pemufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima gram) dalam perkara ini dirinya divonis pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan penjara subsider selama 2 bulan, vonis ini dibacakan pada Kamis 6 Januari 2022 lalu.

Tak berhenti disitu M.Amin lagi lagi terjerat kasus yang sama , kali ini dirinya kembali divonis pidana penjara selama 15 Tahun denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara putusan ini dibacakan pada Rabu, 11 Desember 2019 lalu.

Selanjutnya dirinya kembali diadili lantaran penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman bagi diri sendiri, atas kelakuannya ini M.Amin divonis 1 tahun 8 bulan pidana penjara,vonis ini dibacakan pada Selasa, 27 Maret. 2018 lalu.

Namun, M.Amin tidak menyerah begitu saja melalui LBH PDKP dirinya mengatakan bahwa vonis hukuman yang diterimanya jahu dari rasa keadilan.

Dirinya berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat meneliti kembali putusan putusan tersebut dengan teliti dan memutus se adil adilnya.

Exit mobile version