Informasi Kepaniteraan MA Menolak PK Terpidana Mati

Berita Duka Tak Bisa DIpercaya datang dari Mahkamah Agung

Menduduk Konsep Hukuman Pidana Mati
Forum Diskusi Kebangsaan Indonesia

John Ganesha Siahaan, SH menyampaikan kerisauannya atas adanya informasi tentang bunyi amar putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara 1469 PK/PID.SUS/2025 adalah menolak permohonan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dari Terpidana Mati AN yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

“Meskipun sifatnya barulah sebatas informasi, tetapi bagi kami para penasihat hukum AN informasi ini adalah berita dukacita yang tak bisa dipercaya apabila terjadi” Jelas John Ganesha selaku Ketua Umum elPDKP

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, AN dijatuhi Pidana Mati atas peristiwa pidana narkotika dengan barang bukti Narkoba mencapai 53 Kilogram yang terjadi sekira bulan Februari 2021 yang lalu. Peradilan Peninjauan Kembali yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. dan Anggota Hakim Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H dan Hakim Agung Sutarjo, S.H., M.H. menurut Sistem Informasi Penanganan Perkara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung peninjauan kembali perkara Terpidana MATI AN telah putus dengan informasi amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana Mati AN.

Penasihat Hukum Terpidana AN mengaku salah satu dalil yang menjadi alasan peninjauan kembali adalah dengan adanya perubahan dalam hukum pidana Nasional yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP khususnya mengenai Pidana Mati.

Demikian aturan hukum pidana nasional yang baru menurut Pasal 98- KUHP 2023 bahwa Pidana mati diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

Memang benar apabila diperhatikan dalam KUHP Baru, Pidana mati tidak terdapat dalam urutan jenis pidana pokok melainkan hukuman Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri yang maksudnya adalah untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.

Bahkan ditambahkan Ganesha, pada Pasal 100 – KUHP 2023 pada saat Hakim menjatuhkan pidana mati harus disertai dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam Tindak Pidana. Dan pernyataan masa percobaan itu harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

“Saya yakin, Norma Pidana Mati yang telah berubah ini sudah diketahui secara luas. Sekalipun baru berlaku pada Januari 2026 nanti, akan tetapi Hakim Hakim Agung pasti mengetahui adanya perubahan ini. Karena itu saya dan kawan-kawan merasa informasi dari Kepaniteraan MA ini belum bisa diterima secara ilmu hukum”. Penjelasan John Ganesha Siahaan

Sementara Firman Saputra, Ketua Desk Penanganan Upaya Hukum PK dan Grasi Perkumpulan elPDKP sekaligus Koordinator Forum DIskusi Kebangsaan Indonesia menanggapi Putusan Pidana Mati harus menjadi perhatian public dan Kepala Negara dikarenakan Politik Kebangsaan Indonesia berdiri diatas nilai-nilai persaudaraan lintas agama, Bahasa, suku, budaya, bahkan corak hidup masyarakat.

Firman merasa sebagai bagian dari persaudaraan sebangsa dan setanah air Indonesia, maka ia turut menderita apabila Negara membiarkan AN hidup dalam kematian tanpa memberikan kesempatan bagi AN untuk memperbaiki diri.

“Kita ini bersaudara, satu bangsa dan satu tanah air yakni Bangsa Indonesia. Negara harus memampukan dirinya untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia dari ancaman akan hak hidup” ungkap firman dengan suara parau menahan haru.

Exit mobile version