Hakim MA Kabulkan PK Kasus Narkotika di Tenggarong, LBH PDKP Kaltim: Keputusan yang Sangat Bijak dan Berkeadilan

Advokat LBH PDKP Kalimantan Timur,Devis Priono,S.H

LANGITBABEL.COM—Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kardiansyah alias Botak membuahkan hasil positif.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan PK tersebut, sehingga Kardiansyah dipastikan akan segera menghirup udara bebas.

​Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH) PDKP Kalimantan Timur, Devis Priono, S.H., pada Senin (3/8/2026).

​”Sudah kami baca amar putusannya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengabulkan permohonan PK ini,” ujar Devis saat dikonfirmasi.

Pemotongan Hukuman Signifikan

​Perkara narkotika yang menjerat Kardiansyah sebelumnya telah diputus oleh pengadilan pada 23 Januari 2024 dengan vonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta subsider 3 bulan penjara.

​Namun, melalui tingkat PK, Mahkamah Agung mengoreksi putusan tersebut dan memotong masa hukuman secara signifikan.

​”Namun pada tingkat Mahkamah Agung hukum itu dipotong usai majelis hakim mengadili kembali perkara tersebut dengan hukuman pidana penjara 4 tahun tanpa denda dan tanpa subsider,” beber Devis.

​Berdasarkan pantauan pada SIPP PN Tenggarong, amar putusan PK tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Priyana dengan anggota Sutarjo dan Noor Edi Yono.

​”Kabul PK terpidana, batak judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pidana penjara 4 (empat) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.

Pertimbangan Hukum dan Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2026

​Devis Priono mengapresiasi langkah bijak majelis hakim MA dalam memutus perkara ini, terutama dengan memasukkan instrumen hukum terbaru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ke dalam pertimbangan hukum.

​”Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana oleh majelis hakim MA merupakan langkah progresif yang sangat tepat dan berkeadilan. Undang-undang ini memberikan ruang bagi penyesuaian pidana yang lebih rasional, proporsional, dan manusiawi, terutama dalam melihat proporsionalitas antara berat ringannya perbuatan dengan barang bukti yang ada,” jelas Devis.

​Sementara itu, Kardiansyah mengaku sejak awal telah menaruh optimisme tinggi terhadap permohonan PK yang ia ajukan. Ia menilai pendampingan hukum yang profesional dari LBH PDKP Kalimantan Timur menjadi kunci utama keberhasilan upaya hukum tersebut.

​”Sejak dari awal saya percaya bahwa PK ini bisa dikabulkan oleh hakim MA karena barang bukti yang tidak banyak. Selain itu, keberadaan advokat LBH PDKP Kalimantan Timur yang memang dikenal mahir adu argumen hukum serta profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat,” ungkap Kardiansyah.

​Sebagai kilas balik, kasus hukum yang menjerat Kardiansyah bermula ketika dirinya diamankan oleh aparat penegak hukum pada 14 Juni 2023 di Desa Tabang Lama, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan barang bukti narkotika sabu seberat 0,05 gram.

Dengan dikabulkannya PK ini, babak baru kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan kini sudah menanti Kardiansyah.

Exit mobile version