Gugatan Perdata dan Pidana Apa Bisa Bersamaan?Ini Penjelasannya

Foto Ketua Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) John Ganesha Siahaan,S.H

LANGITBABEL.COM—Banyak masyarakat mengira kalau sudah lapor pidana, maka gugatan perdata harus menunggu selesai. Padahal secara hukum, keduanya bisa berjalan bersamaan karena memiliki tujuan yang berbeda.

• Perdata bertujuan menuntut hak atau ganti rugi.

• Pidana bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana.

Contoh sederhana : Seseorang menjadi korban penipuan jual beli tanah.

Korban bisa melapor ke polisi atas dugaan penipuan (pidana).

Sekaligus menggugat kerugian ke pengadilan (perdata).

Dasar hukumnya antara lain:

• Pasal 1365 KUHPerdata

• KUHP Pidana

• Pasal 98 KUHAP

Meski bisa berjalan bersamaan, dalam praktiknya hakim perdata sering menunggu putusan pidana karena dapat memperkuat pembuktian di persidangan perdata.

Strategi yang sering dilakukan:

Lapor pidana terlebih dahulu.Kemudian ajukan gugatan perdata untuk ganti rugi

Jadi, pidana dan perdata bukan saling meniadakan, tetapi bisa saling mempengaruhi dalam proses penegakan hukum.

Jangan salah langkah memahami hukum, karena satu perkara bisa memiliki dua konsekuensi sekaligus: sanksi pidana dan tanggung jawab perdata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *