LANGITBABEL.COM-Advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang, Senin (13/07/2026).
Pertemuan ini digelar untuk mengklarifikasi kendala administratif, khususnya terkait keterlambatan perolehan salinan putusan yang menghambat pendaftaran pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Rombongan LBH PDKP dipimpin langsung oleh Ketua LBH PDKP, John Ganesha Siahaan, S.H., didampingi tim advokat yakni Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., Wayu Wagiman, S.H., M.H., Putra Arta, S.H., serta perwakilan LBH PDKP Bangka Barat Sudarno,S.H ,Kusmoyo,S.H dan Firman Saputra ketua desk Peninjauan Kembali.

Kedatangan mereka disambut oleh Juru Bicara PN Palembang Candra Gautama, S.H., M.H., dan Panitera Dr. Sumargi, S.H., M.H.dan staf lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, John Ganesha menyoroti hambatan yang dialami para pencari keadilan di PN Palembang.
“Kami harap pertemuan kali ini bisa memberikan solusi agar akses keadilan tidak mandeg. Saat mengajukan PK, kami diwajibkan melampirkan salinan putusan resmi. Namun, ada permohonan salinan putusan yang sudah kami ajukan sejak setahun lalu hingga kini belum diterima,” tegas John.
Senada dengan itu, advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan dengan tegas memaparkan data permohonan yang telah dikirimkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kami berulang kali menanyakan ke petugas PTSP, namun jawabannya sering mengecewakan. Kami pernah mendapat jawaban bahwa surat yang berisi permohonan salinan putusan terselip. Kami sudah kirimkan ulang, namun tetap tidak ada respons. Alasan-alasan seperti ini sangat menghambat para pencari keadilan dan mencerminkan pelayanan yang lambat,” ujar Rosalinda.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Palembang, Candra Gautama, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena kendala teknis operasional.
“Kami telah berdiskusi dengan Ketua PN dan Panitera untuk mencari akar masalah. Salah satu kendala utama adalah kondisi gedung sementara yang terbatas, membuat ruang arsip kecil dan membuat arsip bertumpuk, sehingga membutuhkan waktu untuk pencarian. Kami tegaskan tidak ada niat melakukan diskriminasi; yang disampaikan Pak John sudah kami catat untuk ditindaklanjuti,” jelas Candra.
Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi, S.H., M.H., menambahkan bahwa ia bertanggung jawab penuh atas administrasi perkara.
“Saya tegaskan tidak ada surat yang saya diamkan lebih dari dua hari (disposisi). Saya tidak tahu ada kendala di bawah, namun hari ini langsung saya perintahkan petugas PTSP untuk mencari arsip salinan putusan tersebut. Kami berkomitmen tidak akan mempersulit para pencari keadilan,” tegas Sumargi.

Pertemuan yang berlangsung hangat namun kritis ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik.
Kedua belah pihak sepakat melakukan penandatanganan piagam Contante Justitie. Piagam ini merupakan perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, yang bertujuan untuk menghilangkan prosedur yang berbelit-belit serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.












