Berita  

Mahkamah Agung Koreksi Vonis PN Sungailiat, Hukuman Arin Dipangkas Setengahnya

Advokat elPDKP Babel Ahmad Albuni,S.H

LANGITBABEL.COM—–Kabar keadilan akhirnya menembus dinding dingin Lapas Perempuan Pangkalpinang. Setelah sekian lama menanti dalam ketidakpastian Arin seorang warga Binaan ini kini bisa sedikit bernapas lega.

Harapannya yang sempat pupus, kini kembali berpijar setelah Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan.

​Kabar gembira ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau dikenal dengan sebutan LBH PDKP Babel Ahmad Albuni, S.H.

Albuni menyebut bahwa berdasarkan informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sungailiat majelis hakim Mahkamah Agung akhirnya mengetuk palu yang mengubah nasib kliennya.

​”Ini adalah perjuangan panjang yang menguras emosi. Kami baru saja menerima kabar bahwa permohonan PK klien kami, Arin, dikabulkan. Hukuman pidana penjara yang sebelumnya mencekik, kini diputuskan menjadi tiga tahun saja,” ujar Ahmad Albuni dengan nada tegas.

​Putusan bersejarah ini diputuskan oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Jupriyadi, dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Achmad Setyo Pudjoharyoso.

Amar putusan menyatakan secara jelas Kabul PK, adili kembali, batal Judex Facti terbukti dakwaan primair dengan pidana penjara 3 tahun.

​Perlu diketahui, perjalanan hukum Arin sebelumnya seperti mimpi buruk. Pada Kamis, 26 Juni 2025, ia divonis hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebuah angka yang berat bagi Arin.

​Namun, tim advokat dari LBH PDKP Babel tidak tinggal diam. Mereka memilih untuk menempuh jalur PK, meski tanpa membawa bukti baru (novum).

​”Kami menekankan bahwa langkah ini bukan soal bukti baru, melainkan tentang kekhilafan hakim yang nyata dan adanya disparitas putusan yang mencolok jika dibandingkan dengan kasus-kasus serupa,” jelas Albuni.

Dalam putusan PK ini, pihaknya juga mengapresiasi keberanian dan kejernihan nurani Majelis Hakim Mahkamah Agung.

“Mereka (majelis hakim -red) memutuskan perkara ini dengan berlandaskan rasa keadilan yang sesungguhnya.” singkat Albuni.

​Terpisah,dari balik jeruji besi Arin tak mampu membendung perasaannya. Ia mengaku perasaannya campur aduk; antara rasa syukur yang meluap dan haru yang mendalam.

​”Putusan ini adalah sesuatu yang sudah lama sekali saya nantikan dalam tangis dan doa. Akhirnya, hukuman saya dipangkas setengahnya. Terima kasih yang tak terhingga kepada para advokat hebat dari LBH PDKP yang telah berjuang mati-matian, mendampingi saya melewati hari-hari kelam hingga akhirnya jalan keadilan ini terbuka,” ungkap Arin dengan suara bergetar.

​Sebagai pengingat, kehidupan Arin berubah saat ia diamankan pihak kepolisian pada Rabu, 4 Desember 2024.

Saat itu, ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Bangka Selatan, dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,15 gram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *