Langit Babel

elPDKP Daftar PK Terpidana Mati Eddy , Mohon Doa Restu

Menyongsong Kehadiran KUHP 2023

Wahyu Wagiman
Wahyu Wagiman, S.H.,M.H., Advokat elPDKP Bangka Belitung.

Tadi pagi sekira jam 7.00 WIB, penasihat hukum elpdkp Wahyu Wagiman, SH, MH berangkat dari Jakarta dan sekira pukul 08.00 WIB telah mendarat di Bandara Raden Inten Lampung langsung melanjutkan perjalanan ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk mendaftarkan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pidana Mati terhadap Eddy.

“Ya, baru saja akta penerimaan Peninjauan Kembali  ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kalianda, mohon doa restu semuanya sebab sebagaimanapun hati nurani ini bergejolak karena seseorang akan dihukum mati” pesan WA Wahyu Wagiman kepada Langitbabel.

Peristiwa ini terjadi 6 tahun silam. Akan tetapi barulah pada bulan februari tahun 2025 ketika Eddy mengikuti penyuluhan hukum bertemakan “Pencari Keadilan Hukum” yang diadakan Elpdkp Lampung , eddy memutuskan untuk mencari keadilan melalui pertimbangan hakim-hakim agung pada Mahkamah Agung RI.

Dalam penjelasannya, Advokat Wahyu Wagiman, SH, MH menarik kehadiran norma hukum pidana terbaru yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pertimbangan hukum berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) – KUHP 2023 yang bunyinya :

“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundangundangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana”

Menurut Wahyu, KUHP 2023  adalah peraturan perundangan yang baru yang apabila diterapkan akan lebih menguntungkan bagi terpidana mati. Sebab, pedoman pemidanaan dalam KUHP Baru penjatuhan Pidana mati tidak terdapat dalam urutan jenis pidana pokok.

Pidana mati menurut KUHP 2023 ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan. Dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun (Pasal 98- KUHP 2023).

Selain itu, Wahyu mengatakan terdapat alasan Peninjauan Kembali yang memperlihatkan adanya kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum acara pidana yang melarang penggunaan analogi dalam pertimbangan atas fakta persidangan.

“kami Penasihat Hukum menilai salah satu dasar pertimbangan hakim memperlihatkan pertimbangan analogi seolah-olah eddy adalah bos besar, padahal terdapat dimensi kebenaran yang memperlihatkan eddy telah membatalkan niatnya untuk melakukan tindak pidana. Seorang saksi kunci bernama sahrul adalah pelaku lain yang sama-sama pulang dengan pesawat bersama eddy karena mengetahui jika ikut dengan mobil yang didalamnya terdapat paket berisikan narkotika, dirinya akan dipenjara.”

Larangan penggunaan analogi ini telah diatur lebih jelas pada Pasal 1 Ayat (2) – KUHP 2023 bahwa dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi. Dalam pernyataannya Ketua Umum Perkumpulan elpdkp, John Ganesha Siahaan, SH menegaskan kedudukan organisasi elpdkp menolak hukuman mati.

 

Exit mobile version