LANGITBABEL.COM-Terpida perkara narkotika yang dijatuhin hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 3 Februari 2026 lalu direncanakan akan mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK)
Hal ini dibenarkan oleh paralegal Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elpdkp) Muhammad Arifsyah saat menghubungi redaksi langitbabel.com Selasa (14/4/2026)
Menurut Arif, putusan majelis hakim PN Denpasar terhadap MH terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal sehingga mesti dilakukan PK.
Pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam penerapan hukum pada kasus ini. Oleh karena itu, elpdkp berharap permohonan PK dapat mengungkap fakta yang perlu dikaji ulang oleh majelis hakim pasa Mahkamah Agung (MA)
“Tadi saya sudah bertemu dengan klien berinisal MH yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan,Badung, Bali dan segera akan kami daftarkan ke PN Denpasar,” singkat Arif.
