Divonis 4 Bulan Penjara , Penasehat Hukum Terdakwa Penipuan Kritisi Putusan Majelis Hakim PN Mentok

24 views

Hakim Pengadilan Negeri Mentok Bangka Barat menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa penipuan berinisal LR.

Sebelumnya perempuan ini dibawa ke meja hijau lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Informasi yang di kutip dari https://sipp.pn-mentok.go.id/index.php/detil_perkara ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) perkara ini berawal dari beberapa warga Mentok berniat menambang di perairan Tembelok.

Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa LR dengan pidana penjara selama 4 bulan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Diinformasikan,

Peristiwa ini bermula para saksi mendatangi kantor terdakwa pasa 23 Desember 2023 untuk mengurus administrasi terkait kegiatan penambangan timah tersebut.

Singkat cerita ,terdakwa mengatakan bahwa apabila ingin melakukan penambangan timah di laut Tembelok maka terlebih dahulu harus membeli bendera dengan harga Rp 10 juta per bendera ,namun bisa membayar DP atau uang muka terlebih dahulu lalu sisanya dibayar setelah bekerja.

Lalu para saksi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 2,5 juta (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi lainya juga memberikan uang sebesar Rp 2 juta .

Hal serupa juga terjadi pada seorang saksi sekira 1 Januari 2024 menemui terdakwa serta memberikan uang muka Rp 8 juta untuk 8 bendera (ponton-red) dan terdakwa menjanjikan waktu selama tiga hari untuk informasi terkait kapan dapat melakukan penambangan tersebut.

Pada saat dikantor terdakwa , kepada para saksi terdakwa mengatakan akan segera membagikan bendera dan menyuruh para saksi untuk memindahkan ponton ke laut, sehingga para saksi bergegas memindahkan ponton tersebut.

Namun , para saksi mendapatkan informasi bahwa dilarang untuk melakukan penambangan di laut Tembelok, mendengar hal tersebut para saksi kembali menemui terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa tidak dapat dilakukan penambangan pada hari itu dan akan diinformasikan lebih lanjut.

Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Albuni,S.H melalui ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH ) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung Jhon Ganesha Siahaan S.H , mengkritisi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada Selasa 7 Mei 2024 tersebut.

Kuasa hukum LR beranggapan persoalan ini sudah dilakukan perdamaian dan masuk dalam ranah perdata, hali ini dibuktikan dengan dikembalikan uang para saksi Rp 18 juta dan pemilik ponton mencabut laporannya.

“Kami menghormati putusan ini , namun sejak awal perkara ini bukan pidana karena kesepakatan antara LR sebagai ketua APRI dan pemilik bendera (ponton) apabila tidak mendapatkan izin menambang di perairan tembelok maka uang administrasi kepengurusan dikembalikan, artinya ini perdata,” kata ketua PDKP Babel Jhon Ganesha Siahaan,SH ,Rabu (8/4/2024.)

Dijelaskan John Ganesha, peristiwa ini telah terjadi perdamaian dimana klien kami telah mengembalikan uang lagi pula saat perkara ini di kepolisian perkara ini sudah diadakan perdamaian

.”Klien kami telah kembalikan uang Rp 18 juta dan para pemilik ponton mencabut laporan , menurut saksi ahli dari PT Timah,Tbk seolah oleh perairan tembelok tidak bisa ditambang kami menyatakan keberatan dikarenakan saksi tidak mempunyai otoritas terkait perairan tembelok tidak dapat ditambang,” tutup Jhon Ganesha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *