LANGITBABEL.COM – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut SS (36) dengan pidana 10 bulan penjara.
Penuntut Umum Yuli Redha Rosalin,S.H berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak ”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SS dengan pidana penjara selama 10 bulan dan menetapkan terdakwa segera dilakukan penahanan,”kata penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Penasehat hukum SS ,Rika Mawarni,S.H dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel langsung merespon atas tuntutan penuntut umum ini.
Pihaknya masih mengupayakan adanya perdamaian sampai dengan adanya putusan dari majelis hakim.
“Sidang yang berlangsung siang tadi adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum tadi klien kami dituntut 10 bulan pidana penjara , untuk minggu depan kami sudah siapkan pledoi,”ujar Rika Mawarni, Senin (15/10/2024)
SS Warga Desa Kebintik , Kabupaten Bangka Tengah ini merupakan penerima manfaat bantuan hukum berdasarkan undang -undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Untuk diketahui peristiwa ini terjadi pada 18 Januari 2024 lalu di sebuah sekolah dasar di Bangka Tengah.
Bermula dari cekcok mulut pada 17 Januari 2024 antara anak terdakwa berinisial CI dangan anak korban DI , dimana DI mengatakan sesuatu yang tak layak.
Mendengar perkataan itu anak terdakwa melaporkan hal tersebut ke orangtuanya (terdakwa -red) hingga , keesokan harinya terdakwa melakukan penamparan terhadap pipi sebelah kanan korban.