LANGITBABEL.COM—-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan mengirimkan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Muamal Hamidi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Provinsi Bali.
Hal tersebut diketahui usai Hamidi yang didampingi advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) Devis Priono,S.H mengikuti sidang melalui zoom pada Selasa (12/5/2026) di PN Denpasar.
“Insyaallah dalam waktu dua minggu sejak penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK, berkas atas nama klien kami Hamidi segera dikirimkan ke MA RI,”kata Devis Priono.
Dikatakan Devis, dirinya berharap agar Majelis Hakim di PN Denpasar bisa sesegera mungkin meneruskan berkas perkara kliennya ke MA,agar segera di periksa dan di putuskan agar memenuhi rasa keadilan,”ujar Devis.
Diharapkan sebelum dua minggu berkas permohonan PK kliennya ini bisa dikirim ke MA ,hal itu akan memberikan sinyal majelis hakim PN Denpasar menyikapi perkara klien elPDKP dengan serius demi terciptanya keadilan bagi klien elPDKP.
“Kami harap yang mulia Majelis Hakim MA bisa memutuskan permohonan PK ini dengan penuh rasa keadilan yang pada akhirnya klien kami mendapatkan kepastian hukum,” tutup Devis Priono.
Dilansit dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Denpasar Muamal Hamidi divonis 5 tahun 6 bulan penjara atas perkara narkotika, putusan itu dibacakan mejelis hakim PN Denpasar pada Selasa 3 Februari tahun 2026 lalu.











