LANGITBABEL.COM– Persidangan perkara atas nama terdakwa AP di Pengadilan Negeri Tanjungpandan saat ini telah memasuki tahapan akhir pemeriksaan perkara dan akan berlanjut pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penasihat Hukum terdakwa AP, Boris Dianjaya, S.H., Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH-PDKP), menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana prinsip dalam hukum pidana.
“Sejak agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, kami telah mencermati secara seksama konstruksi hukum yang dibangun dalam perkara ini,” kata Boris Dianjaya, S.H.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Boris, berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah fakta hukum yang perlu diuji secara lebih mendalam dan objektif.

“Keterangan para saksi harus dinilai secara utuh dan saling bersesuaian sebagaimana ketentuan KUHAP. Kami melihat masih terdapat beberapa aspek yang belum sepenuhnya membuktikan unsur pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa selama proses persidangan berlangsung, terdakwa AP dinilai bersikap kooperatif serta memberikan keterangan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Keterangan terdakwa disampaikan secara konsisten dan menjelaskan secara utuh kronologi perkara yang terjadi. Hal-hal yang meringankan terdakwa menurut kami juga patut menjadi perhatian majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” imbuhnya.
Boris menegaskan bahwa dalam hukum pidana, pembuktian harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan semata-mata berdasarkan asumsi ataupun konstruksi sepihak.
“Prinsip pembuktian pidana mensyaratkan adanya keyakinan hakim yang diperoleh dari alat bukti yang sah. Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif, profesional, dan berimbang dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.
Terkait agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Boris menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penuntut umum dalam menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
“Kami menghormati agenda tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun kami berharap tuntutan tersebut tetap memperhatikan fakta-fakta persidangan, aspek keadilan, serta kondisi subjektif terdakwa,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan nantinya dapat mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta hukum yang muncul selama persidangan, termasuk sikap kooperatif terdakwa dan tujuan pemidanaan yang tidak hanya bersifat represif tetapi juga mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Hukum tidak hanya berbicara mengenai kepastian hukum, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan. Kami berharap putusan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani hukum,” jelas Boris.
Di akhir keterangannya, Boris Dianjaya, S.H., mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mempengaruhi independensi persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
“Biarlah seluruh fakta diuji secara terbuka di persidangan dan diputuskan secara independen oleh majelis hakim sesuai hukum dan keadilan,” tutupnya.











