LANGITBABEL.COM – Sidang lanjutan perkara perlindungan anak digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin 21 Oktober 2024 kemarin.
Terdakwa Ibu SS (36) sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 10 bulan penjara.
Pada agenda sidang kali ini terdakwa di dampingi oleh penasehat hukum dari Organisasi Bantuan Hukum ( OBH) lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP)
Tim Kuasa Hukum yang mendampingi ibu SS diantaranya John Ganesha Siahaan,SH Ahmad Albuni,SH Ahmad Fauzi,SH dan Rika Mawarni,SH
Diawal pledoinya tim Kuasa Hukum PDKP Babel memberikan apresiasi kepada ketua dan anggota majelis hakim karena proses persidangan ini berjalan baik, cepat dan efektif.
Dalam pledoi ini dari keterangan Saksi RI (Ibu Korban) saat memberikan keterangan dimuka sidang, menyebutkan bahwa peristiwa ini telah dilakukan mediasi oleh pihak sekolah namun belum ada hasil, selain itu saksi sudah memaafkan terdakwa.
“Dari keterangan di persidangan saksi MW wali kelas V di salah satu SD di Kecamatan Pangkalan Baru menyebutkan bahwa benar terjadi kekerasan fisik pada 18 Januari 2024 lalu, namun saksi tidak melihat secara langsung,”kata kuasa hukum terdakwa Rika Mawarni.
Saksi MW menerangkan pihak sekolah ada mempertemukan antara ibu korban yakni saksi RI dan terdakwa, pihak sekolah ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun belum ada hasil.
Fakta persidangan lainnya adalah keterangan Saksi ahli dr.Shepty Luthafia mengatakan bahwa pada saat datang ke rumah sakit anak korban dengan kesadaran penuh bisa jalan dan tidak ada halangan untuk melakukan aktivitas,pada saat pemeriksaan secara visual tidak ditemukan tanda kekerasan hanya saja pada saat ditekan diarea pipi kanan anak korban merasa sakit.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dialami anak korban tergolong ringan dan tidak menjadi halangan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari,” lanjut Rika Mawarni.
Diakhir pledoinya kuasa hukum menyatakan bahwa terdakwa SS bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 bulan menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 3 bulan,”ucap Rika Mawarni .
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 28 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan putusan.
Perlu diketahui SS Warga Desa Kebintik , Kabupaten Bangka Tengah ini merupakan penerima manfaat bantuan hukum berdasarkan undang-undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Diberitakan sebelumnya peristiwa ini terjadi pada 18 Januari 2024 lalu di sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Pangkalan Baru , Bangka Tengah.
Bermula dari cekcok mulut pada 17 Januari 2024 antara anak terdakwa berinisial CI dangan anak korban DI , dimana DI mengatakan sesuatu yang tak layak.
Mendengar kata itu anak korban melaporkan hal tersebut ke orangtuanya (terdakwa -red) hingga , keesokan harinya pelaku melakukan penamparan terhadap pipi sebelah kanan korban.