Demi Keadilan Eed Sukmadi Diadili Kembali dengan Pidana 12 Tahun

Vonis lebih ringan dari Pidana 17 tahun menjadi Pidana 12 Tahun

Sidang PK eed Sukmadi

LANGITBABEL.COM – Wajah sumringah tak dapat disembunyikan saat Eed Sukmadi membaca putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Bagi Eed dikabulkannya permohonan PK ini merupakan penantian panjang bagi dirinya yang sebelumnya divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Advokat LBH elPDKP Babel Ahmad Fauzi,S.Hyang setia mendampingi Eed dalam setiap persidangan mengatakan bahwa vonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan PN Palembang yaitu selama 17 tahun penjara.

“Dengan dikabulkannya permohonan PK ini maka klien kami dalam putusan PK kini menjalani 12 tahun hukuman penjara,”kata Ahmad Fauzi.

Advokat Ahmad mendeskripsikan peristiwa pidana yang terjadi pada Maret 2022 yang lalu terkait penemuan 2 karung narkotika jenis tanaman yang beratnya mencapai 31 Kilogram didalam mobil yang dikendarai Eed.

Dari segi jumlah barang bukti diakui Ahmad Fauzi,SH sangat besar, tetapi dalam ilmu hukum menurut Fauzi tidak hanya didasari pada fakta yang terlihat oleh mata melainkan juga keadaan dan sikap bathin yang menjadi niat jahat dari pelaku.

“Kami, tim penasihat hukum Eed mengemukakan analisa hukum dan fakta yang berbeda atas penemuan barang bukti narkoba tanaman sebanyak 31 Kilogram untuk dipertimbangkan Hakim Agung”

Menurut penasihat hukum, Eed tidak terlibat dengan rencana pemilik terhadap peruntukan barang bukti nantinya. Tidak cukup bukti yang sah untuk meyakini eed adalah pengedar narkoba.

Sementara itu Firman Saputra, Ketua Desk Penanganan Perkara Tipidsus Narkotika elpdkp. Eed mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah menghadirkan keadilan terhadap dirinya.

Eed mengaku menyesal dikarenakan terlalu anggap sepele dan tidak mawas diri dalam memeriksa isi barang bawaan yang diangkutnya.

“Saya jera, pak. Saya tergiur dengan upah angkut barang yang diberikan pengirim barang. Harusnya saya tidak nekat bawa barang yang sudah kuat dugaaan saya didalamnya pasti ada narkoba ” tutup Eed.

Exit mobile version