Berita  

Bolehkah Anak Dari Tahanan Perempuan Tinggal Bersama Ibunya?

Foto Ilustrasi diambil dari internet.

LANGITBABEL.COM –Dalam melek hukum kali ini Tim Advokat Pemberi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP ) akan menjelaskan hal tersebut.

Anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan yang dibawa kedalam Lapas atau rutan ,atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama Ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 tahun.

Anak tersebut ditempatkan secara khusus bersama dengan tahanan atau narapidana perempuan tersebut,yang terjaga kebersihannya dan layak untuk kembang tumbuh anak.

Selain itu, anak dapat diberikan makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi.

Jika anak merupakan anak yang berkebutuhan khusus,anak dapat ditempatkan pada unit layanan disabilitas.

Unit layanan disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Dasar hukum ini diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Exit mobile version