LANGITBABEL.COM-—Jangan main-main dengan sumpah di depan hukum. Sekali terbukti bohong, konsekuensinya serius!
Apa Kata Hukum? Dalam Pasal 373 KUHP Nasional. Setiap orang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan, dapat dipidana.
Sekretaris Umum Pemberi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Ahmad Albuni, S.H akan menjelaskan hal tersebut.
“Berbohong saat menjadi saksi di pengadilan, saat memberikan keterangan resmi yang disumpah,bahkan melalui kuasa (yang mewakili),” Kata Albuni.
Intinya ada kewajiban berkata benar, tapi justru berbohong.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun atau bisa ditambah pencabutan hak tertentu (misalnya hak jabatan), ” Lanjut Albuni.
Bukan Hanya “Sumpah”hukum juga menganggap janji atau pernyataan resmi sama dengan sumpah.
“Jadi, tidak bisa berkelit hanya karena “tidak bersumpah secara formal pesan pentingnya di depan hukum kejujuran itu wajib, bukan pilihan,” beber Albuni.
Karena satu kebohongan bisa merusak keadilan serta menjerat diri sendiri ke pidana.
“Ingat lebih baik diam daripada berbohong di bawah sumpah, ” Tegas Albuni.
