Berita  

Bali Kami Datang ! elPDKP Gelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum di Lapas Bangli

Suasana Penyuluhan Hukum di Lapas Khusus Narkotika Kelas II A Bangli.

LANGITBABEL.COM- Puluhan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas II A Bangli , Provinsi Bali mengikuti konsultasi hukum yang digelar elPDKP Jumat (6/2/2026) waktu setempat.

Kali ini ketua Desk Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi Firman Saputra dan advokat Ahmad Fuzi,S.H menjadi pembicara dalam konsultasi dan penyuluhan hukum ini.

Penyuluhan hukum merupakan salah satu sarana untuk menyebarluaskan informasi serta memberikan pemahaman mengenai norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong terbentuknya budaya hukum dalam masyarakat, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Dalam kesempatan ini Firman Saputra berkesempatan bersilaturahmi dengan Kepala Lapas Khusus Narkotika Kelas II A Bangli Stady Steven Umboh.

Obrolan yang berlangsung hangat ini Firman menjelaskan lembaga elPDKP yang saat ini terbesar di beberapa kota di Indonesia seperti Palembang, Lampung, Samarinda , Pangkalpinang, Jabodetabek serta kabupaten di Provinsi Bangka Belitung.

“Penyuluhan yang kita laksanakan ini menjadi bentuk konkret dalam menjamin pemenuhan hak-hak hukum bagi warga binaan. Kami berupaya agar setiap warga binaan mendapatkan kepastian hukum dan mampu memahami proses hukum yang sedang mereka jalani,” ujar Firman Saputra.

Firman Saputra menjelaskan Peninjauan Kembali dalam perkara tindak pidana tidak memungkinkan putusan yang lebih berat, bahkan pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi putusan semula (Pasal 266 ayat (3) KUHP).

“PK bertujuan memberikan kesempatan terpidana memperbaiki ketidakadilan hukum, sehingga Mahkamah Agung (MA) hanya bias memutus lebih ringan, membebaskan, atau menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima,”lanjut Firman.

Upaya hukum lainnya untuk memperoleh keadilan adalah grasi, dijelaskan Firman grasi ini adalah kewenangan presiden.

“Permohonan ini diajukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, jika dikabulkan maka kawan kawan warga binaan bisa di peringanan , pengurangan bahkan hingga penghapusan pelaksanaan pidana jadi seperti faktor perubahan sikap, ekonomi, kemanusiaan dan masa depan bisa menjadi alasan mengajukan grasi,”tutup Firman.

Exit mobile version