Advokat PDKP Babel Daftar 2 Permohonan PK di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau

Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H saat mendaftar Permohonan PK di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau

LANGITBABEL.COM- Dua terpidana narkoba di Sumatera Selatan mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali.

Pendaftaran PK ini dilakukan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Kelas I A ,pada Senin (6/1/2024)

Dua narapidana Yuliadi (38) warga Sekayu dan Beli Soksiawan (34) mengatakan PK melalui advokat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung.

Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H membenarkan hal ini.

“Hari ini kami PDKP Babel mendaftar dua permohonan PK di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, pendaftaran langsung dilakukan oleh ketua kami John Ganesha Siahaan,S.H.

Sekedar informasi Yuliadi sebelumnya divonis dengan hukuman 11 tahun hukuman penjara subsider penjara 3 bulan dan denda Rp 1 M, putusan ini dibacakan hakim PN Lubuk Linggau pada Selasa, 02 Maret 2021 lalu.

Sedangkan Beli Soksiawan divonis penjara selama 15 tahun penjara, pidana Denda Rp 1 M dan Subsider Penjara 3 bulan, vonis ini dibacakan pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu.

Exit mobile version