LANGITBABEL.COM–Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Provinsi Bali mengikuti penyuluhan hukum yang digelar Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik, Selasa (12/5/2026)
Kegiatan ini bentuk pemberdayaan hukum serta komitmen elPDKP Babel sebagai Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan akses keadilan bagi WBP yang sedang menjalani proses pembinaan.
Sekretaris Umum elPDKP Ahmad Albuni,S.H mengucapakan terimakasih kepada kepala lapas kerobokan yang bersedia berkolaborasi hingga penyuluhan hukum terlaksana.
“Ini merupakan komitmen elPDKP hadir dan berperan aktif dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk warga binaan,”kata Ahmad Albuni dalam sambutannya.
Sementara itu,Ketua elPDKP John Ganesha Siahaan,S.H dalam materi penyuluhan kali ini menyampaikan tekait upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK)
Mengusung tema “Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali”. Materi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan tentang hak-hak hukum yang mereka miliki, khususnya dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan.
“Kami ingin Warga Binaan menyadari bahwa mereka tetap memiliki hak hukum. Kami sampaikan informasi mulai dari hak atas pendampingan, tahapan proses peradilan pidana, hingga prosedur banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” jelas John Ganesha.

Materi yang disampaikan meliputi dasar-dasar hukum pidana, hak tersangka dan terdakwa, pendampingan hukum, hingga remisi hingga grasi,kegiatan ini juga dilengkapi sesi tanya jawab interaktif.
Salah satu mengaku senang mengikuti kegiatan ini. Ada beberapa hal yang baru di ketahuinya usai advokat elPDKP menberikan penyuluhan hukum ini.
“Saya baru tahu kalau kita punya hak untuk konsultasi yang selama ini kami pikir mesti mengeluarkan uang, tapi ini tidak puluhan SBP hari ini bisa konsultasi bersama para advokat elPDKP ini,”kata WBP berinisial DE.
Terpisah ketua desk Peninjauan Kembali dan Grasi Firman Saputra mengatakan pentingnya WBP mengajukan permohonan Penundaan Peninjauan Kembali ini.
“Tentunya kawan-kawan yang mengajukan PK tentu akan mendapat rasa keadilan dimana putusan pada tingkat pengadilan negeri akan diuji oleh hakim Mahkamah Agung,” tutup Firman Saputra.











