Ini Jawaban Penuntut Umum Terkait Permohonan Peninjauan Kembali Sarifuddin

Wahyu Wagiman, S.H.,M.H., Advokat elPDKP Bangka Belitung.

LANGITBABEL.COM– Sidang Pemeriksaan Peninjauan Permohonan Kembali (PK) digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (26/2/2025)

Sebelumnya diberitakan Syarifuddin alias Cii Lili mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai divonis 19 tahun pidana penjara.

Selain vonis 19 tahun penjara, Sarifuddin juga dikenakan denda sebesar Rp 2 M , vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu , Provinsi Lampung.

Dalam sidang pemeriksaan permohonan peninjauan kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajeri, S.H., M.H.,juga dihadiri oleh Wahyu Wagiman, S.H.,M.H., advokat dari elPDKP Babel selaku Kuasa Hukum Syarifuddin

Sementara itu perwakilan termohon/Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Way Kanan ,Ahmada Basyara Zahrah, S.H., M.H. juga menghadiri sidang ini.

Pada persidangan ini, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Way Kanan mengajukan Jawaban atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Syarifuddin alias Cii Lili di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dalam Jawabannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan alasan-alasan permohonan PK yang diajukan Syarifuddin melalui Kuasa Hukumnya dari elPDKP Bangka Belitung tidak mendasar.

“Sama sekali tidak berdasar, karena tidak memenuhi ketentuan mengenai dasar-dasar untuk mengajukan PK sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP huruf a, b dan c maupun Pasal 263 ayat (3) KUHAP yang secara limitatif telah mengatur mengenai dasar-dasar dalam pengajuan permintaan Permohonan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”kata Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Way Kanan juga menyatakan bahwa isi memori PK yang memaparkan dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Pemohon PK yang pada pokoknya telah kami simpulkan pada point II di atas, maka nyata terlihat bahwa pada pokoknya “dasar” atau “alasan” yang dipergunakan oleh Pemohon dalam mengajukan permohonan PK terhadap Putusan Tingkat Banding Nomor: 217/Pid.Sus/2023/PT.TJK jo Putusan PN Blambangan No. 40/Pid.Sus/2023/PN.Bbu tidak ada disebutkan mengenai adanya “novum” atau “keadaan baru” tersebut, sebaliknya pihak Pemohon dalam memorinya hanya menguraikan mengenai “kekeliruan Majelis Hakim dalam penerapan hukum pembuktian”

Wahyu Wagiman, Kuasa Hukum Syarifuddin menjelaskan Jaksa Penuntut Umum keliru dan tidak membaca secara seksama dan teliti terhadap dalil-dalil Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Syarifuddin”.

Wahyu menambahkan bahwa sedari awal permohonan Peninjauan Kembali Syarifuddin tidak menggunakan dasar adanya novum atau keadaan baru.

“Dalil dan argumentasi yang mendasari diajukannya PK adalah “adanya suatu kekhilafan hakim dalam mengadili dan menerapkan hukum dalam perkara Syarifuddin. Sehingga, argumentasi Jaksa dalam menanggapi Permohonan PK tersebut cenderung lemah, tidak berdasar dan menimbulkan celah hukum yang menguntungkan bagi Pemohon PK,”tutup Wahyu Wagiman.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara permohonan peninjauan kembali, dan selanjutnya berkas tersebut akan dikirimkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang kepada Mahkamah Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *