LANGITBABEL.COM—-Terpidana kasus narkoba Amiruddin Amin yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada tahun 2023 lalu,hari ini menjalani sidang perdana di PN Samarinda pada, Senin (25/5/2026)
“Persidangan PK Amiruddin Amin digelar di Pengadilan Negeri Samarinda” kata kuasa hukum Amiruddin, Ahmad Albuni,S.H saat menghubungi redaksi langitbabel.com”
Dia mengatakan, sidang yang digelar kali ini dengan agenda pemeriksaan indentitas pemohon dan menanyakan apakah benar pemohon mengajukan PK.
“Tadi ditanyakan apakah pemohon ajukan PK dengan advokat elPDKP Kaltim, juga dilakukan pemeriksaan Berita Acara Sumpah Advokat serta surat tugas Jaksa Penuntut Umum,”kata Ahmad Albuni.
Dalam persidangan kali ini majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum menyampaikan memori Peninjauan Kembali.
“Sementara itu,Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan jawaban,”lanjut Albuni.
Kata Ahmad Albuni,berita acara akan ditandatangani sebagai tanda berakhirnya pemeriksaan perkara di PN Samarinda dalam waktu tidak lama lagi.
“Selanjutnya perkara ini akan mengalir ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan, yang kami perkirakan akan memakan waktu sekitar tiga bulan,” beber Albuni.
Terkait putusan, kuasa hukum menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung. Sementara itu, Pengadilan Negeri Samarinda hanya bertugas memeriksa administrasi dan menggelar persidangan awal dalam proses PK.
Merujuk pada pengalaman perkara serupa Albuni memperkirakan Mahkamah Agung akan mengabulkan Permohonan PK yang mereka ajukan ini.
“Selama menunggu putusan tersebut, tim kuasa hukum elPDKP Kaltim mengajak keluarga Amiruddin Amin untuk terus berdoa harapannya, insyaallah majelis hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan seadil-adilnya sesuai permohonan PK yang mereka ajukan,” tutup Albuni.
Agenda selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Selasa tanggal 3 Juni 2026 dengan agenda jawaban dari penuntut umum.











