Tiga Kali Mangkir Sidang, Ketua PDKP Babel Murka Sebut Penuntut Umum Tak Hormati Porses Peradilan

Tim Penasehat Hukum Sarifuddin, Ferizal,S.H.

LANGITBABEL.COM – Sidang Peninjauan Kembali Syarifuddin yang rencananya digelar hari ini ,Senin (10/2/2025) kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Hal ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blambangan Provinsi Lampung kembali mangkir tanpa alasan yang jelas.

Tampak jelas gurat kekesalan pada wajah Tim Kuasa Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau PDKP Babel.

Kuasa Hukum terpidana narkoba ini pantas kesal lantaran mereka telah hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati pada sidang sebelumnya.

“Ini sudah ke 3 kalinya penuntut umum mangkir,” ujar salah satu tim kuasa hukum Syarifuddin, Ferizal,S.H.

Ketidak hadiran penuntut umum untuk yang ketiga kalinya ini mendapat sorotan dari Ketua PDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H ketidak hadiran penuntut umum mengakibatkan jalanan sidang berlarut larut dan membuat ketidakpastian hukum bagi kliennya.

“Jaksa yang seharusnya menjadi salah satu aktor dalam penegakkan hukum justru mangkir dalam persidangan, dan mengakibatkan tertundanya sidang,” tegas John Ganesha.

Ditegaskan John Ganesha setiap orang berhak untuk mendapatkan kepastian hukum atas proses hukum yang sedang bergulir di persidangan.

“Tidak diperbolehkan adanya upaya penundaan atau upaya memperlambat proses sidang yang dijalani seseorang tanpa ada alasan yang jelas , seperti sidang yang digelar hari ini,” lanjut John Ganesha.

Dengan adanya kejadian ini tentunya kami tim kuasa hukum merasa kecewa dan secara tegas mengutuk tindakan Jaksa Penuntut Umum.

“Penuntut umum tidak menghormati pengadilan dan perintah hakim untuk selalu hadir dalam setiap proses persidangan PK ini dan tentu saja Penuntut Umum telah melanggar asas-asas peradilan,” tutup John Ganesha.

Sebelumnya terpidana narkotika atas nama Syarifuddin mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK ) di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu .

Dirinya merasa tidak terima lantaran divonis hukuman penjara selama 19 tahun subsider 6 bulan penjara.

Proses sidang ini digelar di PN Tanjung Karang setelah proses pendelegasian karena faktor jarak dan waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *