Wamenkum: Peradi Luhut Adalah Yang Diakui

kepemimpinan Luhut M. Pangaribuan merupakan kepengurusan yang sah secara hukum dan telah tercatat di Kementerian Hukum

LANGITBABEL.COM—Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Sharif menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Luhut M. Pangaribuan merupakan kepengurusan yang sah secara hukum dan telah tercatat di Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Saya tadi pun mau ke sini karena ada tulisan munas itu, saya tanya dulu ini Peradi mana. Oh ternyata Peradi Luhut. Kalau Peradi Luhut saya datang karena di Kementerian Hukum itu yang ada,” kata Eddy sapaan akrabnya saat mengisi materi Diskusi Advokat Peradi bertajuk ‘KUHP Baru: Tantangan dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan’, Kamis (13/11/2025).

Penegasan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 189 K/TUN/2024, yang menolak permohonan kasasi dari pihak yang menggugat legalitas kepengurusan Peradi Luhut. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa keputusan Kemenkum yang mengesahkan Peradi Luhut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian ia menyinggung revisi UU Advokat, bahwa pemerintah akan mulai menggodok pembahasan RUU Advokat pada tahun 2026. Revisi tersebut diharapkan menjadi momentum pembenahan profesi advokat agar lebih solid dan akuntabel.

Sementara itu, Ahmad Fikri Assegaf yang merupakan calon ketua umum Peradi menjelaskan acara Diskusi Advokat Peradi bertajuk KUHP Baru: Tantangan dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan dilakukan sebagai wadah sosialisasi kepada para advokat terkait KUHP Baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Ia berharap sinergi antara pemerintah dan komunitas advokat dapat memperkuat reformasi hukum nasional. Peradi RBA pun akan melaksanakan musyawarah nasional guna memilih ketua umum baru dengan sistem one member one vote.

“Ini adalah momen yang sangat penting karena anggota Peradi RBA yang menentukan siapa yang menjadi ketua, bukan lagi ditentukan oleh ketua-ketua atau pengurus-pengurus, tapi anggota langsung,” pungkasnya.

 

 

Sumber:hukumonlinenewesroom

Exit mobile version