Opini  

Wajib Tahu! Inilah Ancaman Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Hewan Menurut KUHP Nasional 2026

Oleh Asisten Advokat eLPDKP Bangka Belitung Elgiana Ngutojo, S.H.

Asisten Advokat eLPDKP Bangka Belitung Elgiana Ngutojo, S.H.

LANGITBABEL. COM-Maraknya penggunaan media sosial dewasa ini sering kali menjadi panggung bagi konten kekerasan terhadap hewan, sebagaimana kerap dijumpai di TikTok dan Instagram Reels.

Dalam sejumlah konten, tindakan tersebut tampak dilakukan secara sengaja untuk keperluan pembuatan konten digital ataupun untuk tujuan hiburan semata, bahkan tidak jarang disertai dengan respons yang menunjukkan adanya unsur kesenangan dari pelaku.

Data dari Asia for Animals Coalition melalui Social Media Animal Cruelty Coalition (SMACC) sangat mengkhawatirkan: konten penyiksaan hewan secara global telah ditonton lebih dari 12 miliar kali, dan Indonesia sempat tercatat sebagai salah satu produsen konten eksploitasi hewan tertinggi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap hewan tidak hanya terjadi secara langsung di lingkungan masyarakat, tetapi juga mengalami penyebaran secara masif yang berpotensi membentuk normalisasi terhadap tindakan kekerasan melalui ruang digital.

Jika sebelumnya kita bersandar pada Pasal 302 KUHP lama yang dianggap “usang”, kini negara hadir dengan amunisi baru. Dalam Pasal 337 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), aturan ini diperketat dengan bunyi pasal yang tegas: “Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Sanksi ini berlaku bagi siapa pun yang menyakiti, melukai, atau merusak kesehatan hewan secara tidak layak. Jika perbuatan tersebut menyebabkan sakit, luka berat, cacat, atau mati, ancamannya menjadi lebih serius.

Rumusan ini bukan sekadar teks, melainkan komitmen negara bahwa nyawa makhluk hidup memiliki harga di mata hukum. Namun, aturan di atas kertas tidak akan bermakna tanpa taring di lapangan.

Tantangan terbesar adalah anggapan masyarakat bahwa kekerasan hewan adalah “masalah sepele”. Padahal, dari perspektif kriminologi, perilaku ini merupakan indikator awal agresivitas terhadap manusia.

Di sinilah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru berperan penting. Melalui Pasal 204, sistem hukum kita kini memberikan ruang bagi Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Dalam kasus penganiayaan hewan yang mungkin dilakukan karena ketidaktahuan atau skala ringan, pelaku tidak hanya sekadar dipenjara, tetapi bisa diarahkan untuk melakukan pemulihan, seperti kerja sosial di penampungan hewan atau ganti rugi biaya pengobatan. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi empati, bukan sekadar menghukum.

Efektivitas KUHP Baru mustahil tercapai tanpa keberanian masyarakat. Hukum adalah kendaraan, namun laporan masyarakat adalah bahan bakarnya.

Seringkali kasus hanya viral sebagai “sampah digital” tanpa ada laporan resmi ke pihak berwajib. Masyarakat harus menyadari bahwa merekam dan melaporkan (bukan hanya membagikan ulang) adalah langkah hukum yang sah untuk memutus rantai kekerasan.

Konsistensi aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat—termasuk bukti digital dari media sosial—menjadi kunci apakah Pasal 337 akan menjadi solusi ampuh atau sekadar “macan kertas”.

Keberhasilan KUHP Nasional pada akhirnya ditentukan oleh kolaborasi antara ketegasan pasal, kebijaksanaan restorative justice, dan kontrol sosial yang aktif dari kita semua.

Exit mobile version